Hakim MK Maria Farida menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta - MI - Rommy Pujianto
Hakim MK Maria Farida menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta - MI - Rommy Pujianto

Hakim MK Duga Putusan Sengketa Pilkada Lebak Bocor

M Rodhi Aulia • 24 Maret 2014 14:23
medcom.id, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati menduga putusan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten, bocor. Dugaan itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa suap sengketa Pilkada Lebak, Susi Tur Andayani, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
"Putusan bisa dibocorkan keluar?" tanya penasihat hukum terdakwa Susi Tur Andayani dalam sidang, Senin (24/3).
 
"Iya, kemungkinan itu ada," ujar Maria Farida.

Maria menuturkan rapat panel terkait sengketa pilkada Lebak dilakukan pada 24 September 2013. Tiga hakim menghadiri rapat. Akil Mochtar sebagai ketua panel. Anggotanya adalah Maria dan Anwar Usman.
 
Menurut Maria, saat rapat panel, tidak ada perbedaan pendapat atau setting opinion antara dirinya dengan dua hakim lain. Tak ada pula upaya saling memengaruhi sesama hakim.
 
Setelah rapat panel, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berlangsung pada 26 September 2013. Hasil RPH dibacakan pada 1 Oktober 2013.
 
"Hasil panel disampaikan pas RPH oleh ketua panel, Akil Mochtar dan tidak mungkin ada perbedaan," kata Maria.
 
Rentang waktu antara RPH dengan pembacaan putusan tersebut menjadi pertanyaan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat hukum terdakwa Susi Tur Andayani. Seharusnya, aku Maria, tak ada yang membocorkan hasil putusan selama rentang wkatu tersebut. Sebab, ungkapnya, Hakim MK merupakan seorang negarawan.
 
Namun, setelah terungkapnya kasus suap terhadap bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Maria tidak percaya putusan itu dapat terjaga dengan baik. "Saya tidak pernah percaya itu, sampai ada kejadian itu," ujar Maria.
 
Susi Tur Andayani didakwa sebagai perantara penyerahan uang Rp1 miliyar dari Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah kepada mantan Akil Mochtar serta ketua panel pada perkara tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan