medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyangkal adanya pertemuan yang disengaja, antara dia dengan tim pemenangan Jokowi-JK Trimedya Panjaitan dan perwira tinggi Polri Komjen Budi Gunawan.
"Sekali lagi berita itu tidak benar, tidak ada pertemuan yang disengaja dengan Pak Trimedya dan Pak Budi Gunawan. Jadi yang terjadi bertemu secara tidak sengaja dengan Trimedya, saya tidak kenal dengan Budi Gunawan," jelas Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014).
Untuk itu, Hadar mengatakan pihaknya telah menemukan media yang pertama kali memberitakan adanya pertemuan tersebut. Karena dianggap melaporkan pemberitaan yang tidak benar. Atas pemberitaan itu, KPU akan melayangkan somasi kepada media tersebut.
"Kami sudah cari tahu yang memberitakan awal Asatunews.com, karena itu akan lanjutkan somasi," kata dia.
Dia menambahkan, KPU memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Asatunews.com untuk memberikan kelarifikasi terkait pemberitaan yang tidak benar. Namun, jika dalam klarifikasi pihak Asatunews.com tidak memberikan jawaban yang benar, KPU akan menindaklanjuti permasalahan ini ke ranah Hukum.
"Kami minta mereka menjelaskan dalam waktu 3 x 24 jam, somasi ini dari lembaga KPU karena menyangkut yang diberitakan itu tidak benar. Jika jawaban tidak memuaskan, maka akan lanjut ke ranah hukum," tegas Hadar.
medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyangkal adanya pertemuan yang disengaja, antara dia dengan tim pemenangan Jokowi-JK Trimedya Panjaitan dan perwira tinggi Polri Komjen Budi Gunawan.
"Sekali lagi berita itu tidak benar, tidak ada pertemuan yang disengaja dengan Pak Trimedya dan Pak Budi Gunawan. Jadi yang terjadi bertemu secara tidak sengaja dengan Trimedya, saya tidak kenal dengan Budi Gunawan," jelas Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014).
Untuk itu, Hadar mengatakan pihaknya telah menemukan media yang pertama kali memberitakan adanya pertemuan tersebut. Karena dianggap melaporkan pemberitaan yang tidak benar. Atas pemberitaan itu, KPU akan melayangkan somasi kepada media tersebut.
"Kami sudah cari tahu yang memberitakan awal Asatunews.com, karena itu akan lanjutkan somasi," kata dia.
Dia menambahkan, KPU memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Asatunews.com untuk memberikan kelarifikasi terkait pemberitaan yang tidak benar. Namun, jika dalam klarifikasi pihak Asatunews.com tidak memberikan jawaban yang benar, KPU akan menindaklanjuti permasalahan ini ke ranah Hukum.
"Kami minta mereka menjelaskan dalam waktu 3 x 24 jam, somasi ini dari lembaga KPU karena menyangkut yang diberitakan itu tidak benar. Jika jawaban tidak memuaskan, maka akan lanjut ke ranah hukum," tegas Hadar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)