Wapres Boediono/Antara/Andreas Fitri Atmoko
Wapres Boediono/Antara/Andreas Fitri Atmoko

Sidang Kasus Century

KPK Berharap Boediono jujur

Sri Utami • 01 Mei 2014 22:05
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan protokoler wakil presiden untuk menghadirkan Boediono dalam lanjutan sidang Bank Century dengan tersangka Budi Mulya. Boediono yang akan hadir sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu diharapkan memberiakan keterangan yang seluas-luasnya untuk membongkar kasus tersebut.
 
"Kami berharap Pak Boediono sampaikan sejujurnya dalam kaitan pemberian FPJP karena waktu itu dia adalah Gubernur BI. Jadi kasus ini dapat terurai dengan jelas," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (1/5)
 
Dikatakan lebih lanjut, KPK berharap dan meninginkan sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian Boediono bisa berlangsung terbuka. Meski sebenarnya hal menurut merupakan kewenangan majelis hakim. Selain Boediono, jaksa penuntut KPK juga berencana untuk mendatangkan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai saksi. Terkait hal itu, Johan mengungkapkan bahwa KPK juga berharap Sri Mulyani akan terbuka memberikan keterangan.

Meski tidak secara gamblang mengungkapkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai bahwa Wakil Presiden tersebut akan hadir langsung di pengadilan tipikor. Menurutnya, kehadiran Boediono akan menjadi contoh yang baik bagi semua orang bahwa semua sama di mata hukum.
 
"Saya menduga, saksi akan hadir sendiri ke pengadilan. Bila hal tersebut dilakukan maka proses hadirnya saksi Pak Boediono itu akan menjadi pelajaran terbaik bagi siapapun bahwa semua orang sama di muka hukum," ungkap Bambang.
 
Sebelumnya, dalam kasus penggelontoran dana sebesar Rp6,7 triliun itu, nama Boediono disebut bersama dengan terdakwa Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh BI pada tahun 2008.
 
Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) disebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG). Pada rapat-rapat tersebut diketahui Boediono menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century.
 
Sedangkan Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
 
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan