Hal ini diungkap Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kondisi sopir menjadi salah satu faktor kecelakaan maut.
"Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas KM 58 Tol Japek yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi, bekerja melebihi waktu," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 April 2024.
Baca juga: Pakar Forensik Ungkap Beberapa Indikator Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Japek
Soerjanto menungkap catatan perjalanan sopir dan Gran Max selama empat hari sebelum kecelakaan. Tercatat, sopir telah melakukan perjalanan hampir empat kali, pulang-pergi dari Ciamis ke Jakarta dan sebaliknya.
Dimulai pada Jumat 5 April 2024. Sopir berangkat dari Ciamis ke Jakarta pada pukul 19.30 WIb. Kemudian pada Sabtu siang 6 April 2024, sopir berangkat dari Jakarta ke Ciamis.
Pada Minggu 7 April 2024, sopir kembali berangkat dari Ciamis ke Jakarta. Senin 8 April 2024, sopir kembali berniat ke Ciamis.
Ia menjemput sejumlah penumpang dari berbagai lokasi pada Senin dini hari. Dari Depok, Cilebut, Bogor dan Bekasi.
Nahas pada saat perjalanan menuju Ciamis, kecelakaan terjadi pada pukul 07.04 WIB. Kecelakaan ini melibatkan Gran Max, Terios dan Bus Primajasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id