Ilustrasi pembobolan dana nasabah (Foto: Freepik)
Ilustrasi pembobolan dana nasabah (Foto: Freepik)

Begini Cara Eks Karyawan Bang Jago Bobol Rekening yang Diblokir Senilai Rp1,3 Miliar

Muhammad Syahrul Ramadhan • 11 Juli 2024 12:28
Jakarta: Polisi mengungkap cara eks karyawan Bank Jago berinisial IA, 33, membobol rekening nasabah yang diblokir perusahaan. IA diketahui menguras dana dari rekening tersebut senilai Rp1,3 miliar.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka melakukan ilegal akses terhadap sistem yang dimiliki perusahaan tersebut untuk menilap dana dari 112 rekening Bank Jago. Hal ini bisa IA lakukan karena bekerja di bank tersebut, ia sempat bekerja menjadi contact center specialist Bank Jago.
 
"Pembukaan blokir dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago, " ungkap Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta dikutip Kamis, 11 Juli 2024.

Setelah membuka blokir, IA kemudian memindahkan dana dari 112 rekening tersebut ke rekening penampungan yang sudah disiapkan. “Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," jelasnya.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap Ia di kediamannya di Tangerang Selatan. Penangkapan IA ini berdasarkan laporan polisi atas nama Rio Franstedi yang teregister LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 Desember 2023. 
 
"Pada tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB, penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, " katanya.
 
?Baca juga: Main Judi Online, Karyawan Bank di Maluku Gelapkan Dana Nasabah Rp1,5 Miliar
 
Ade Safri menjabarkan barang bukti yang telah disita yaitu dua buah ponsel dan log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA.
 
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan