Jakarta: Jozeph Paul Zhang tampak santai ketika tahu akan buronan pihak kepolisian Indonesia. Ia yakin tidak akan bebas dari incaran polri karena statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dilepas.
Sial bagi Paul Zhang. Ia ternyata tak bisa lepas dari buronan Polri karena tidak ada jejak pencabutan kewarganegaraan Indonesia.
"Artinya (Jozeph) masih berstatus WNI yang memiliki hak dan kewajiban mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.
Paul Zhang sedang menjadi buronan polri. Sebab, ia mengungkapkan pernyataan kontroversi yang menyinggung agama Islam.
Ucapan kontroversialnya itu diungkapkan Paul Zhang melalui video di akun YouTube miliknya. Saat itu, ia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Gara-gara pernyataannya, Paul Zhang terjerat kasus dugaan penistaan agama. Ia pun terancam kurungan maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar karena pernyataannya di video itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Jakarta: Jozeph Paul Zhang tampak santai ketika tahu akan buronan pihak
kepolisian Indonesia. Ia yakin tidak akan bebas dari incaran
polri karena statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dilepas.
Sial bagi Paul Zhang. Ia ternyata tak bisa lepas dari buronan Polri karena tidak ada jejak pencabutan kewarganegaraan Indonesia.
"Artinya (Jozeph) masih berstatus WNI yang memiliki hak dan kewajiban mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.
Paul Zhang sedang menjadi buronan polri. Sebab, ia mengungkapkan pernyataan kontroversi yang menyinggung agama Islam.
Ucapan kontroversialnya itu diungkapkan Paul Zhang melalui video di akun YouTube miliknya. Saat itu, ia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Gara-gara pernyataannya, Paul Zhang terjerat kasus dugaan
penistaan agama. Ia pun terancam kurungan maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar karena pernyataannya di video itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)