Jakarta: Penjual masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, disidak. Polisi menggekar operasi itu untuk memantau harga jual masker yang kini terbilang langka.
Pantauan Medcom.id, ada empat toko yang didatangi polisi. Petugas menanyakan harga jual masker pada setiap toko tersebut.
Para pedagang rata-rata menjual masker dengan harga Rp400 ribu per pak. Masker yang dijual berbagai merek, salah satunya merek Neo.
"Mahal sekali Rp400 ribu. Bapak beli berapa ke pemasok masker?" tanya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada salah satu pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu, 4 Maret 2020.
"Rp350 ribu," jawab pedagang.
"Oh berarti Bapak untung Rp50 ribu," timpal Iwan.
Iwan yang memimpin langsung sidak kemudian menanyakan harga satuan masker tersebut. Satu masker dijual Rp9 ribu.
"Kita beli satu, karena sudah pegang. Nanti bapak jualnya jangan mahal-mahal ya, kasihan masyarakat," ujar Iwan.
Baca: Pabrik Masker Palsu di Jakut Digerebek
Polda Jateng mengungkap penimbunan masker di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 3 Maret 2020. Dokumentasi/ Polda Jateng
Iwan mengimbau para produsen, distributor, dan penjual tidak menjual masker dengan harga mahal. Polisi bakal menindak tegas pedagang yang kedapatan mengambil keuntungan besar dari penjualan masker tersebut.
"Semoga tidak ada pedagang yang memanfaatkan situasi saat ini," tegas Iwan.
Pedagang yang terbukti menjual masker dengan harga tinggi untuk keuntungan besar bisa dijerat Pasal 197 Sub. 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Sidak juga dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Sidak didampingi Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka Edi Haryanto.
Jakarta: Penjual masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, disidak. Polisi menggekar operasi itu untuk memantau harga jual masker yang kini terbilang langka.
Pantauan
Medcom.id, ada empat toko yang didatangi polisi. Petugas menanyakan harga jual masker pada setiap toko tersebut.
Para pedagang rata-rata menjual masker dengan harga Rp400 ribu per pak. Masker yang dijual berbagai merek, salah satunya merek Neo.
"Mahal sekali Rp400 ribu. Bapak beli berapa ke pemasok masker?" tanya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada salah satu pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu, 4 Maret 2020.
"Rp350 ribu," jawab pedagang.
"Oh berarti Bapak untung Rp50 ribu," timpal Iwan.
Iwan yang memimpin langsung sidak kemudian menanyakan harga satuan masker tersebut. Satu masker dijual Rp9 ribu.
"Kita beli satu, karena sudah pegang. Nanti bapak jualnya jangan mahal-mahal ya, kasihan masyarakat," ujar Iwan.
Baca:
Pabrik Masker Palsu di Jakut Digerebek
Polda Jateng mengungkap penimbunan masker di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 3 Maret 2020. Dokumentasi/ Polda Jateng
Iwan mengimbau para produsen, distributor, dan penjual tidak menjual masker dengan harga mahal. Polisi bakal menindak tegas pedagang yang kedapatan mengambil keuntungan besar dari penjualan masker tersebut.
"Semoga tidak ada pedagang yang memanfaatkan situasi saat ini," tegas Iwan.
Pedagang yang terbukti menjual masker dengan harga tinggi untuk keuntungan besar bisa dijerat Pasal 197 Sub. 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Sidak juga dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Sidak didampingi Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka Edi Haryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)