medcom.id, Jakarta: Para orangtua siswa wajib menandatangani surat pernyataan tata tertib Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Surat pernyataan berisi empat poin.
Poin pertama, orangtua berkomitmen mematuhi segala tata tertib sekolah. "Kedua, berkomitmen mendukung terwujudnya sekolah dan peserta didik cinta damai dan antikekerasan," kata guru SDN 05 Petukangan Utara, Juariyah, kepada Metrotvnews.com, Senin (18/7/2016).
Poin ketiga, berkomitmen mengawasi peserta didik di luar jam pelajaran dan mencegah kegiatan peseta didik yang negatif. Terakhir, orangtua bersedia menerima sanksi apabila peserta didik terbukti melakukan tindak kekerasan.
"Dan peserta didik itu tidak diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan di SDN Provinsi DKI Jakarta," ujar Juariyah.
Para orang tua harus menyetujui dan membubuhkan tanda tangan di atas materai. Selanjutnya, pihak sekolah menyerahkan surat pernyataan ke Dinas Pendidikan.
"Ini (tanda tangan surat pernyataan) wajib. Paling telat, siang ini pukul 12.00 WIB," ujarnya.
Ini hari pertama siswa masuk sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau orangtua mengantar anaknya ke sekolah agar ada interaksi dengan pihak sekolah.
medcom.id, Jakarta: Para orangtua siswa wajib menandatangani surat pernyataan tata tertib Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Surat pernyataan berisi empat poin.
Poin pertama, orangtua berkomitmen mematuhi segala tata tertib sekolah. "Kedua, berkomitmen mendukung terwujudnya sekolah dan peserta didik cinta damai dan antikekerasan," kata guru SDN 05 Petukangan Utara, Juariyah, kepada
Metrotvnews.com, Senin (18/7/2016).
Poin ketiga, berkomitmen mengawasi peserta didik di luar jam pelajaran dan mencegah kegiatan peseta didik yang negatif. Terakhir, orangtua bersedia menerima sanksi apabila peserta didik terbukti melakukan tindak kekerasan.
"Dan peserta didik itu tidak diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan di SDN Provinsi DKI Jakarta," ujar Juariyah.
Para orang tua harus menyetujui dan membubuhkan tanda tangan di atas materai. Selanjutnya, pihak sekolah menyerahkan surat pernyataan ke Dinas Pendidikan.
"Ini (tanda tangan surat pernyataan) wajib. Paling telat, siang ini pukul 12.00 WIB," ujarnya.
Ini hari pertama siswa masuk sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau orangtua mengantar anaknya ke sekolah agar ada interaksi dengan pihak sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)