Direktur Umum Lion Air Edward Sirait (kedua kanan) didampingi Head of Corporate Secretary Lion Air Capt. Dwiyanto Ambarhidayat (ketiga kanan) dan Kuasa Hukum Lion Air Haris Arthur (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait delay panjang penerba
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait (kedua kanan) didampingi Head of Corporate Secretary Lion Air Capt. Dwiyanto Ambarhidayat (ketiga kanan) dan Kuasa Hukum Lion Air Haris Arthur (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait delay panjang penerba

Berkali-kali Disanksi, Lion Air Maskapai Nakal

Lukman Diah Sari • 21 Mei 2016 18:31
medcom.id, Jakarta: PT Lion Airlines kerap kali bermasalah, salah satunya terkait keterlambatan atau delay. Namun hingga kini belum juga berbenah diri. Anggota Komisi V DPR Fraksi Hanura Fauzih H. Amro mengungkap, sanski untuk PT Lion Mentari Airlines kali ini adalah yang paling tegas.
 
"Persoalan delay berjamaah, dulu Lion pernah kena sanksi. Sekarang juga. Kemarin tidak jera. Ini sanksinya paling keras," ujar Fauzih dalam diskusi 'Ada Apa dengan Bandara Kita' di kawasan Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/d/2016).
 
Dia berharap agar sanksi yang diberikan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kepada PT Lion Airlines bisa memberikan efek jera. Sehingga maskapai yang dikenal karena tiket murah itu bisa segera berbenah.

"Ini kan merugikan konsumen. Mudah-mudahaan sanksi ini beri efek jera. Biar dia berbenah diri," ucap dia.
 
Kini PT Lion Mentari Airlines pun menggugat balik. Fauzi pun mengembalikan ke publik untuk menilai reaksi maskapai berlogo singa itu.
 
"Biar publik yang menilai, memang punishment ada hak perusahaan menggugat balik. Kita negara hukum. Ini punishment yang sangat keras. Jadi dia kaget, dia berusaha melawan. Tapi rakyat menilai. Apabila dia membangkang biar masyarakat yang menilai," ujar dia.
 
Seperti diketahui, Pada 10 Mei 2016, pesawat Lion Air JT161 dari Singapura terparkir di R51 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat bersamaan, terdapat pesawat Lion Air lain yang juga baru mendarat dari Padang terparkir di R56. Namun, bus penjemput penumpang membawa penumpang Lion Air JT161 menuju Terminal 1. Padahal seharusnya kedatangan internasional diantarkan ke Terminal 2. Akibatnya, sejumlah penumpang internasional tidak melewati proses imigrasi.
 
Ditjen Hubdar Kemenhub sudah menjatuhkan sanksi pada Lion Air dengan pembekuan layanan ground handling sejak Rabu 18 Mei. Sanksi juga diberikan karena adanya aksi mogok pilot yang berdampak pada penundaan penerbangan. Selain pembekuan layanan ground hadling, Lion Air juga disanksi pembekuan 95 rute penerbangan yang terdiri dari 93 rute domestik dan 2 internasional, serta tidak diberikan izin rute baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan