Wakil Presiden Jusuf Kalla (kenan). Foto: Medcom.id/Damar Iradat
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kenan). Foto: Medcom.id/Damar Iradat

Wapres Minta Sertifikasi Halal Tak Memberatkan Usaha Kecil

Damar Iradat • 16 Oktober 2019 18:22
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperhatikan biaya sertifikasi produk halal untuk pengusaha kecil. Biaya sertifikasi tak boleh membebani usaha kecil.
 
“Kalau suruh mahal usaha kecil, maka ongkosnya akan mahal sekali. Ini kebijakan nanti harus dikelola dengan baik. Maka sistem ini harus dipahami,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
 
Sistem yang dibangun juga tidak boleh mempersulit pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal. Menurut dia, sistem satu pintu melalui BPJPH yang sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya mudah didapatkan, dan efesien.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan biaya sertifikasi tak akan memberatkan pelaku usaha kecil. Biaya sertifikasi akan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan.
 
Lukman belum bisa menjelaskan rinci besaran biaya pembuatan sertifikasi. Namun, pemerintah membuka kemungkinan membantu pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha-usaha kecil.
 
"Sertifikasi jangan sampai memberatkan pelaku usaha, khususnya usaha kecil mikro," ungkap Lukman.
 
Lukman mengatakan proses sertifikasi ini dibagi dalam lima tahapan. Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
 
Kedua, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan pelaku usaha. Ketiga, pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual.
 
Kemudian, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa barang tersebut. Hasilnya akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
 
"Terkahir pada tahapan kelima, dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan