Jakarta: Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek menahan 20 truk yang melintas. Mereka ditahan karena melanggar aturan pembatasan kendaraan barang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2020.
"Saat ini semuanya kami tahan di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," kata Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa dikutip dari Antara, Rabu, 25 Desember 2019.
Stanlly membeberkan dari 20 truk itu terdapat tiga truk pengangkut tanah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 karung. Masing-masing truk yang ditindak memiliki beban 50 kg atau total 50 ton per truk.
Stanlly memastikan kendaraan yang ditahan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," sambungnya.
Dalam surat jalan ketiga truk tersebut tertulis muatan tersebut dikirim oleh perusahaan pupuk. Muatan itu dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Pelabuhan Marunda, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sementara itu, Corporate Communication Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso meminta pengusaha logistik untuk mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku. Adapun rincian pembatasan itu adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan dua arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
2. 25 Desember 2019 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
3. Pembatasan dua arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
Jakarta: Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek menahan 20 truk yang melintas. Mereka ditahan karena melanggar aturan pembatasan kendaraan barang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2020.
"Saat ini semuanya kami tahan di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," kata Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa dikutip dari
Antara, Rabu, 25 Desember 2019.
Stanlly membeberkan dari 20 truk itu terdapat tiga truk pengangkut tanah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 karung. Masing-masing truk yang ditindak memiliki beban 50 kg atau total 50 ton per truk.
Stanlly memastikan kendaraan yang ditahan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," sambungnya.
Dalam surat jalan ketiga truk tersebut tertulis muatan tersebut dikirim oleh perusahaan pupuk. Muatan itu dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Pelabuhan Marunda, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sementara itu, Corporate Communication Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso meminta pengusaha logistik untuk mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku. Adapun rincian pembatasan itu adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan dua arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
2. 25 Desember 2019 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
3. Pembatasan dua arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)