Ilustrasi. Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi. (ANT/Risky Andrianto)
Ilustrasi. Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi. (ANT/Risky Andrianto)

Rekomendasi Pejabat Picu Kisruh PPDB

Media Indonesia • 23 Juni 2019 07:07
Jakarta: Kekisruhan sistem zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) masih terjadi di sejumlah daerah. Di Tasikmalaya sejumlah orangtua kecewa anaknya tersingkir dari sekolah terdekat karena banyak siswa yang masuk melalui surat rekomendasi pejabat dan anggota dewan.
 
"Sistem zonasi ini banyak siswa titipan melalui surat dari dinas pendidikan, anggota dewan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dengan sistem yang tidak transparan, semua siswa teringkir dari sekolah negeri dan orangtua memilih paket C. Sekolah juga meminta uang pelicin, seperti tahun 2018, sebesar Rp10 juta-Rp15 juta," kata Wawan, 58, warga Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Sabtu, 22 Juni 2019.
 
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Budiaman Sanusi, membantah telah memberikan surat rekomendasi dan pendaftaran sesuai sistem zonasi. Di Tasikmalaya, jumlah peserta yang lanjut ke SMA sederajat mencapai 8.822 orang atau 92,7% dari jumlah lulusan di SMP 9.510 orang tidak sebanding lurus.

Sementara itu, setelah sepekan dibuka, PPDB di Depok tingkat SMA dan SMK resmi ditutup dan hasilnya akan dirilis pekan depan. "Sempat ada penumpukan pendaftaran, tapi hari berikutnya kembali normal. Bahkan, hari terakhir pendaftaran, orangtua sudah tak ada lagi minta nomor pendataran," ujar Pengawas Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Depok Anwar Rusmin.
 
Secara terpisah, Kepala SMA Negeri 13 Kota Depok Mamad Mahpudin mengatakan pendaftaran di 13 SMA dan 4 SMK Kota Depok mencapai 10 ribu orang, padahal kuota hanya 5.508 orang. "Total lebih dari 10 ribu pelamar yang memasukkan berkas," tukasnya. Guna mencegah pungli, Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengingatkan kepala sekolah SMA dan SMK di Depok tidak melakukan praktik jual beli kursi. "Kepala Sekolah yang melakukan jual beli kursi diproses hukum," kata Teguh.
 
Terkait dengan kisruh PPDB, anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan perlu revisi Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB berbasis sistem zonasi tidak parsial, tapi komprehensif. "Seharusnya revisi dilakukan komprehensif, bukan parsial seperti saat ini, yang hanya menambah rentang jalur prestasi dari 5% menjadi 15%," ujar Ferdi di Jakarta, Sabtu. Jika bersifat parsial, dikhawatirkan kekisruhan PPDB akan terulang kembali. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan