medcom.id Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, dalil kesalahan penghitungan suara, yang diajukan oleh Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat berat untuk dikabulkan. Hal tersebut lantaran tidak ada keberatan dari saksi pemohon, dari proses rekap yang terjadi di beberapa wilayah yang dipersoalkan.
"Karena selisih suara yang sangat jauh, tidak ada persandingan suara yang rinci dari pemohon, tidak ada keberatan dari saksi pemohon dari proses rekap yang terjadi di beberapa wilayah yang dipersoalkan, dan tidak ada saksi yang menguatkan terhadap dalil kesalahan penghitungan suara," kata Titi dalam pesan singkatnya kepada Metrotvnews.com, Senin (18/8/2014).
Sedangkan untuk persoalan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), adalah sah secara regulasi dan konstitusional, sesuai dengan putusan MK No.102/PUU-VII/2009, dan berguna untuk melindungi hak dasar/konstitusional Warga Negara.
"Beberapa pemilih memang terbukti memilih dengan KTP di luar alamat KTP yang bersangkutan, ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu. Sangat berat dalil pemohon terjadi kecurangan sistematis, terstruktur dan masif (STM), yang dapat mempengaruhi hasil pemilu, karena dari saksi yang dihadirkan, dan fakta persidangan, tidak ada hal yang menguatkan ke arah sana," imbuhnya.
medcom.id Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, dalil kesalahan penghitungan suara, yang diajukan oleh Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat berat untuk dikabulkan. Hal tersebut lantaran tidak ada keberatan dari saksi pemohon, dari proses rekap yang terjadi di beberapa wilayah yang dipersoalkan.
"Karena selisih suara yang sangat jauh, tidak ada persandingan suara yang rinci dari pemohon, tidak ada keberatan dari saksi pemohon dari proses rekap yang terjadi di beberapa wilayah yang dipersoalkan, dan tidak ada saksi yang menguatkan terhadap dalil kesalahan penghitungan suara," kata Titi dalam pesan singkatnya kepada
Metrotvnews.com, Senin (18/8/2014).
Sedangkan untuk persoalan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), adalah sah secara regulasi dan konstitusional, sesuai dengan putusan MK No.102/PUU-VII/2009, dan berguna untuk melindungi hak dasar/konstitusional Warga Negara.
"Beberapa pemilih memang terbukti memilih dengan KTP di luar alamat KTP yang bersangkutan, ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu. Sangat berat dalil pemohon terjadi kecurangan sistematis, terstruktur dan masif (STM), yang dapat mempengaruhi hasil pemilu, karena dari saksi yang dihadirkan, dan fakta persidangan, tidak ada hal yang menguatkan ke arah sana," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)