Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik perusahaan air minum di Subang (Foto: YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik perusahaan air minum di Subang (Foto: YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Truk Pengangkut AMDK Asing Kelebihan Muatan Bikin Jalan Rusak, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Muhammad Syahrul Ramadhan • 05 November 2025 21:41
Subang: Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), multinasional terbesar kembali disorot, kali ini gegara praktik pengangkutan dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading) alias ODOL.
 
Praktik ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahun. Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik perusahaan tersebut yang berada di Subang pada 21 Oktober 2025. 
 
Dedi menunjuk langsung sebuah truk dan bertanya, “Ini sekali angkut bebannya berapa?” Jawabannya sangat mengejutkan, truk tersebut mengangkut muatan seberat 14 ton, padahal batas muatan yang diizinkan hanya 5 ton. 

Artinya, truk itu membawa beban hampir tiga kali lipat dari kemampuannya. Ia menilai kelebihan muatan tidak hanya mempercepat kerusakan jalan provinsi, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
 
Penelitian Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) pada 2021 menemukan pelanggaran serupa di jalur Sukabumi–Bogor. Studi itu mencatat seluruh truk pengangkut AMDK yang diamati membawa muatan melebihi batas. 
 
KPBB memperkirakan praktik tersebut menghemat biaya logistik perusahaan hingga Rp480 miliar per tahun, namun berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi infrastruktur publik.
 
Dampak ODOL juga terlihat pada sejumlah kecelakaan fatal. Pada Februari 2025, sebuah truk pengangkut galon kehilangan kendali di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, dan menewaskan delapan orang. Dugaan awal menunjukkan rem blong akibat kelebihan muatan sebagai salah satu faktor penyebab.
 
Baca juga: Warga Sekitar Pabrik Air Minum Asing di Subang Keluhkan Kesulitan Air Bersih

 

Menanggapi temuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa sebagian besar armada distribusi dikelola oleh perusahaan logistik pihak ketiga. Namun, sejumlah pengamat transportasi menilai tanggung jawab tetap berada pada perusahaan utama untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan batas muatan.
 
Pemerintah daerah dan lembaga terkait kini mendesak agar ada langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap praktik ODOL, terutama pada sektor logistik perusahaan besar. Menurut data dari Komisi V DPR RI, biaya pemeliharaan jalan yang dilalui truk bermuatan berlebih menelan biaya hingga 40 triliun rupiah setiap tahun.
 
Selama praktik ODOL masih dibiarkan, jalan-jalan utama di berbagai daerah diperkirakan akan terus rusak lebih cepat dari umur teknisnya—dan biaya perbaikannya, pada akhirnya, kembali ditanggung oleh negara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan