Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mulai melakukan vaksinasi bagi anak 6-11 tahun di 43 sekolah. Vaksin yang digunakan adalah sinovac dengan asumsi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang lebih rendah dibandingkan vaksin lain.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengingatkan agar anak-anak yang akan divaksinasi sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini untuk mendapatkan sertifikat vaksin elektronik dan bersinergi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Anak-anak harus punya NIK, karena anak-anak ini nanti akan mendapat sertifikat vaksin elektronik dan dapat dilihat di aplikasi PeduliLindungi,” jelas Nadia dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 17 Desember 2021.
Nadia menyarankan agar orang tua segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kantor kecamatan setempat bagi anaknya yang belum memiliki NIK. Selain itu, orang tua juga disarankan membawa Kartu Keluarga (KK) ketika anaknya akan melakukan vaksinasi di puskesmas.
“Orang tua mengecek NIK anak-anak yang ada di KK, maka ketika datang untuk vaksinasi disarankan membawa KK,” ujar Nadia.
Anak yang akan divaksinasi harus dalam kondisi sehat, tidak demam, tidak batuk, dan tidak pilek. Kemudian, suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat celcius, tekanan darahnya tidak lebih dari 140/100 mm/Hg, dan berjangka waktu dua minggu setelah menerima vaksin rutin.
“Anak-anak selain vaksin covid-19, harus tetap dilengkapi untuk vaksinasi rutin supaya proteksi itu juga semakin bertambah. Jarak antara vaksinasi rutin dengan covid-19 itu adalah dua minggu,” kata Nadia.
Jika anak baru saja menjadi penyintas covid-19, harus berjarak satu bulan sebelum divaksinasi covid-19. Selain itu, anak yang memiliki riwayat penyakit berat dan penyandang kelainan pembekuan darah dianjurkan melakukan vaksinasi di rumah sakit.
Nadia menekankan vaksinasi untuk anak 6-11 tahun ini sangat aman, maka tidak perlu syarat lainnya. Namun, untuk anak-anak yang memiliki kelainan jantung atau kanker darah harus meminta persetujuan dokter yang merawatnya terlebih dahulu. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mulai melakukan
vaksinasi bagi anak 6-11 tahun di 43 sekolah. Vaksin yang digunakan adalah
sinovac dengan asumsi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang lebih rendah dibandingkan vaksin lain.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengingatkan agar anak-anak yang akan divaksinasi sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini untuk mendapatkan sertifikat vaksin elektronik dan bersinergi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Anak-anak harus punya NIK, karena anak-anak ini nanti akan mendapat sertifikat vaksin elektronik dan dapat dilihat di aplikasi PeduliLindungi,” jelas Nadia dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 17 Desember 2021.
Nadia menyarankan agar orang tua segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kantor kecamatan setempat bagi anaknya yang belum memiliki NIK. Selain itu, orang tua juga disarankan membawa Kartu Keluarga (KK) ketika anaknya akan melakukan vaksinasi di puskesmas.
“Orang tua mengecek NIK anak-anak yang ada di KK, maka ketika datang untuk vaksinasi disarankan membawa KK,” ujar Nadia.
Anak yang akan divaksinasi harus dalam kondisi sehat, tidak demam, tidak batuk, dan tidak pilek. Kemudian, suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat celcius, tekanan darahnya tidak lebih dari 140/100 mm/Hg, dan berjangka waktu dua minggu setelah menerima vaksin rutin.
“Anak-anak selain vaksin covid-19, harus tetap dilengkapi untuk vaksinasi rutin supaya proteksi itu juga semakin bertambah. Jarak antara vaksinasi rutin dengan covid-19 itu adalah dua minggu,” kata Nadia.
Jika anak baru saja menjadi penyintas covid-19, harus berjarak satu bulan sebelum divaksinasi covid-19. Selain itu, anak yang memiliki riwayat penyakit berat dan penyandang kelainan pembekuan darah dianjurkan melakukan vaksinasi di rumah sakit.
Nadia menekankan vaksinasi untuk anak 6-11 tahun ini sangat aman, maka tidak perlu syarat lainnya. Namun, untuk anak-anak yang memiliki kelainan jantung atau kanker darah harus meminta persetujuan dokter yang merawatnya terlebih dahulu. (
Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)