ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Menteri ATR Gandeng Kejaksaan Hingga KPK Perangi Mafia Tanah

Yurike Budiman • 18 November 2021 03:29
Jakarta: Kasus pertanahan menjadi target operasi Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Utamanya, kasus pertanahan yang terindikasi tindak pidana dan keterlibatan mafia tanah. 
 
"Kami sedang melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan yang terindikasi mafia tanah," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 17 November 2021.
 
Rapat ini melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi II DPR. Tak luput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memerangi kejahatan yang terindikasi mafia tanah.

Sofyan mengatakan kasus mafia tanah telah merugikan aset negara dan aset BUMN. Tak sedikit korupsi dari mafia tanah melibatkan oknum aparat.
 
"Seperti ASN di mana itu bekerja sama dengan oknum-oknum," kata Sofyan. 
 
Baca: Ombudsman Terima 1.612 Laporan Terkait Pertanahan Selama 2021
 
Dia memastikan pihaknya akan memberantas mafia tanah, terutama dengan tim gabungan yang sudah terbentuk sejak 2018. Sebanyak 305 kasus telah diselesaikan. 
 
"Sampai dengan 2020, penyelesaian kasus secara administrasi pertanahan oleh Kementerian ATR ada sebanyak 141 kasus dan penyelesaian oleh kepolisian sebanyak 112 kasus," kata Sofyan. 
 
Dari 305 kasus yang dijadikan target operasi, modus operandi terbanyak terdiri dari pemalsuan dokumen sebanyak 66,7 persen dan kejahatan penggelapan atau penipuan 15,9 persen. Lalu,  pendudukan ilegal tanpa hak 11 persen dan jual beli tanah sengketa 3,2 persen.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan