Jakarta: Polda Metro Jaya buka suara mengenai penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang pada beberapa pekan lalu. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
"Sampai saat ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan, tapi karena kelalaiannya," kata Tubagus dalam tayangan Metro Siang di Metro TV pada Rabu, 29 September 2021.
Menurut Tubagus, kebakaran ini bisa terjadi karena kelalaian pemasangan instalasi listrik yang bukan dikerjakan orang-orang profesional. Penyidik mendapati instalasi tersebut dipasang serampangan dan spesifikasi kabel yang digunakan tidak sesuai kebutuhan.
Kesalahan pemasangan instalasi ini menyebabkan hubungan pendek arus listrik. Kemudian, percikan api muncul dan akhirnya menyebabkan kebakaran besar di lapas tersebut.
Polda Metro Jaya telah mengumumkan tiga tersangka tambahan terkait kebakaran di lapas tersebut. Mereka ialah satu warga binaan (JMM), pegawai lapas (PBB), dan bagian umum (RS). Berbagai pemeriksaan telah dilakukan melalui keterangan saksi dan ahli, surat, serta bukti petunjuk.
Ketiganya dijerat dengan pasal 188 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka juga akan terancam dihukum lima tahun penjara. (Nadya Ayu)
Jakarta: Polda Metro Jaya buka suara mengenai penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang pada beberapa pekan lalu. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
"Sampai saat ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan, tapi karena kelalaiannya," kata Tubagus dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV pada Rabu, 29 September 2021.
Menurut Tubagus, kebakaran ini bisa terjadi karena kelalaian pemasangan instalasi listrik yang bukan dikerjakan orang-orang profesional. Penyidik mendapati instalasi tersebut dipasang serampangan dan spesifikasi kabel yang digunakan tidak sesuai kebutuhan.
Kesalahan pemasangan instalasi ini menyebabkan hubungan pendek arus listrik. Kemudian, percikan api muncul dan akhirnya menyebabkan kebakaran besar di lapas tersebut.
Polda Metro Jaya telah mengumumkan tiga tersangka tambahan terkait kebakaran di lapas tersebut. Mereka ialah satu warga binaan (JMM), pegawai lapas (PBB), dan bagian umum (RS). Berbagai pemeriksaan telah dilakukan melalui keterangan saksi dan ahli, surat, serta bukti petunjuk.
Ketiganya dijerat dengan pasal 188 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka juga akan terancam dihukum lima tahun penjara.
(Nadya Ayu) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PAT)