Jakarta: Pemerintah melonggarkan aturan pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, 21 September-4 Oktober 2021. Salah satunya pada sektor pusat perbelanjaan atau mal.
Pelonggaran aturan yang diberlakukan, yakni memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal. Namun, mereka tetap harus dalam pengawasan dan pendampingan orang tua.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 20 September 2021.
Meski demikian, Luhut memastikan pelonggaran aturan tersebut masih dalam tahap uji coba dan baru akan diberlakukan pada mal di lima wilayah. Di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya. Pelonggaran ini pun akan diberlakukan selama satu pekan.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan aturan menonton di bioskop. Kali ini, pemerintah mengizinkan pengunjung berstatus kuning di Aplikasi PeduliLindungi menonton di bioskop. Sebelumnya, hanya pengunjung berstatus hijau yang diperbolehkan nonton di bioskop.
Pelonggaran aturan juga berlaku untuk perkantoran nonesensial. Bagi perkantoran yang berada di kabupaten/kota level 3 dapat menerapkan sistem kerja di kantor atau dikenal istilah work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen. Namun, mereka diperbolehkan masuk kantor jika sudah divaksinasi.
Jakarta: Pemerintah melonggarkan aturan pada masa perpanjangan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, 21 September-4 Oktober 2021. Salah satunya pada sektor pusat perbelanjaan atau mal.
Pelonggaran aturan yang diberlakukan, yakni memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal. Namun, mereka tetap harus dalam pengawasan dan pendampingan orang tua.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 20 September 2021.
Meski demikian,
Luhut memastikan pelonggaran aturan tersebut masih dalam tahap uji coba dan baru akan diberlakukan pada mal di lima wilayah. Di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya. Pelonggaran ini pun akan diberlakukan selama satu pekan.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan aturan menonton di bioskop. Kali ini, pemerintah mengizinkan pengunjung berstatus kuning di Aplikasi PeduliLindungi menonton di bioskop. Sebelumnya, hanya pengunjung berstatus hijau yang diperbolehkan nonton di bioskop.
Pelonggaran aturan juga berlaku untuk perkantoran nonesensial. Bagi perkantoran yang berada di kabupaten/kota level 3 dapat menerapkan sistem kerja di kantor atau dikenal istilah work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen. Namun, mereka diperbolehkan masuk kantor jika sudah divaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)