Tim Perumus pedoman pemberitaan ramah anak, Hendry Ch Bangun - Medcom.id/Nur Azizah.
Tim Perumus pedoman pemberitaan ramah anak, Hendry Ch Bangun - Medcom.id/Nur Azizah.

Dewan Pers Susun Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Nur Azizah • 19 Desember 2018 13:23
Jakarta: Media di Indonesia dinilai masih belum ramah anak. Mayoritas media bahkan terang-terangan mengumbar identitas anak, baik sebagai pelaku maupun korban.
 
Identitas yang dimaksud ialah menyebarluaskan nama, tempat tinggal, hingga nama orang tua. Penyebaran identitas secara berlebihan dikhawatirkan dapat menganggu perkembangan anak.
 
Karena itu, Dewan Pers bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) membuat pedoman pemberitaan ramah anak. Tim Perumus pedoman pemberitaan ramah anak, Hendry Ch Bangun, mengatakan tujuan penyusunan pedoman ini untuk menjamin hak-hak dan masa depan anak.

"Karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif. Agar mereka dapat tumbuh dengan wajar," kata Hendry di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.
 
Pedoman ini juga diklaim bisa melindungi wartawan dari pidana terkait hak-hak anak. Hendry menyebut jurnalis bisa dituntut oleh keluarga korban.
 
Terdapat 10 pedoman pemberitaan ramah anak yang sedang dirumuskan Dewan Pers dan KPPA.
 
Pertama, wartawan Indonesia harus merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
 
Kedua, wartawan Indonesia memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
 
(Baca juga: Kemensos Maksimalkan Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum)
 
Ketiga, wartawan Indonesia tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
 
Keempat, wartawan Indonesia dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual identitas atau asosiasi identitas anak.
 
Kelima, wartawan Indonesia dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
 
Keenam, wartawan lndonesia tidak menggali informasi dan tidak memberitakan anak yang masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Ketujuh, khusus tentang berita terkait anak sebagai korban kejahatan yang kemudian diketahui pelakunya ada hubungan kekeluargaan/kekerabatan, wartawan Indonesia segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
 
Kedelapan, dalam hal berita anak hilang, kemudian diketahui menjadi korban tindak kejahatan, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
 
Kesembilan, perusahaan pers segera menghapus dan mencabut pemberitaan sesuai ketentuan pada butir ketujuh dan kedelapan.
 
Kesepuluh, organisasi pers ikut mendorong pelaksanaan pedoman ini melalui berbagai kegiatan seperti diseminasi dan pelatihan. Hingga saat ini pedoman pemberitaan ramah anak itu masih dibahas dan masih dalam bentuk draf.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>