medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Ma'ruf Amin berharap cukup Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan oleh pemerintah. Sebab, Ma'ruf melihat belum ada organisasi masyarakat lain yang anti-Pancasila seperti HTI.
"Kalau (ormas) yang lain saya pikir pemerintah harus hati-hati lah. HTI ini sudah cukup, kita lihat lagi ada nggak yang sekelas HTI," kata Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
HTI dibubarkan oleh pemerintah setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurutnya, bila ada ormas lain yang anti-Pancasila, pemerintah tak perlu terburu-buru melakukan pembubaran. Pemerintah cukup membina setiap anggota ormas tersebut.
"Ormas lain (yang anti-Pancasila) kalau bisa dibina saja, saya kira tidak perlu lah dengan cara pembubaran. Kecuali HTI, HTI ini bubarkan," ujar dia.
Bila anggota ormas tak bisa dibina untuk mengakui Pancasila sebagai ideologi negara, maka pemerintah harus membubarkannya. Namun, pembubaran itu harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU atau perppu.
"Kecuali kalau tidak bisa dibina. Itu sudah lain," katanya.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Ma'ruf Amin berharap cukup Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan oleh pemerintah. Sebab, Ma'ruf melihat belum ada organisasi masyarakat lain yang anti-Pancasila seperti HTI.
"Kalau (ormas) yang lain saya pikir pemerintah harus hati-hati lah. HTI ini sudah cukup, kita lihat lagi ada nggak yang sekelas HTI," kata Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
HTI dibubarkan oleh pemerintah setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurutnya, bila ada ormas lain yang anti-Pancasila, pemerintah tak perlu terburu-buru melakukan pembubaran. Pemerintah cukup membina setiap anggota ormas tersebut.
"Ormas lain (yang anti-Pancasila) kalau bisa dibina saja, saya kira tidak perlu lah dengan cara pembubaran. Kecuali HTI, HTI ini bubarkan," ujar dia.
Bila anggota ormas tak bisa dibina untuk mengakui Pancasila sebagai ideologi negara, maka pemerintah harus membubarkannya. Namun, pembubaran itu harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU atau perppu.
"Kecuali kalau tidak bisa dibina. Itu sudah lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)