Ilustrasi taksi online/MTVN
Ilustrasi taksi online/MTVN

Organda Minta Kemenhub Buat Peraturan Baru

Whisnu Mardiansyah • 10 Oktober 2017 15:59
medcom.id, Jakarta: Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta Kementerian Perhubungan membuat aturan baru pasca-dibatalkannya 14 pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Aturan baru tersebut untuk mempertegas status keberadaan angkutan sewa khusus (angkutan online).
 
"Akhir bulan yang lalu mengajukan usulan kepada pemerintah supaya dikuatkan Permenhub yang baru lebih spesifik," kata Ketua Organda DKI Safruhan Sinungan kepada Metrotvnews.com, Selasa 10 Oktober 2017.
 
Organda meminta tidak ada lagi klasifikasi angkutan sewa khusus, seperti diatur dalam Permenhub 26 Tahun 2017. Angkutan berbasis aplikasi pun harus menggunakan argo.

"Masukkan mereka ke dalam kelompok taksi. Sehingga mereka lebih jelas. Supaya amanat undang-undang yang berkaitan dengan kuota dan tarif jelas," terang dia.
 
Mahkamah Agung memerintahkan Menteri Perhubungan untuk mencabut 14 poin dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
 
Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MA yang diadakan pada 20 Juni 2017. Dalam keputusannya, MA menyebutkan, keempat belas poin di atas harus dicabut karena bertentangan dengn Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 karena dianggap tidak membantu usaha untuk tumbuh dan berkembang.
 
Selain itu, poin-poin tersebut juga bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa tarif ditentukan berdasar tarif batas atas dan batas bawah yang diusulkan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan bukannya didasarkan pada kesepakatan antara konsumen dan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan