Ilustrasi teroris. (MTVM Rizal)
Ilustrasi teroris. (MTVM Rizal)

Ratusan WNA Diduga Terlibat Terorisme Ditangkal Masuk Indonesia

Rudy Polycarpus • 22 Desember 2017 05:00
Jakarta: Sepanjang 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan penangkalan 301 warga negara asing (WNA) yang diduga terkait kasus terorisme. Sebagian besar berasal dari Afganistan, Filipina, Malaysia, Irak dan Arab Saudi. Jumlah tersebut belum termasuk 109 orang yang ditangkal masuk karena terindikasi ISIS. Paling banyak Algeria, Mesir, Pakistan, Irak, termasuk Indonesia.
 
"Selain itu, terdapat 251 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan 142 orang terkait terorisme. WNA yang banyak masuk dalam DPO terorisme dari Algeria, Indonesia, Mesir, Pakistan dan Irak," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.
 
Selain terkait kasus terorisme, Imigrasi juga mendeportasi atau memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada 2.972 WNA. Sebagian besar berasal dari Tiongkok, Afganistan, Vietnam, Bangladesh, dan Malaysia. Sedangkan tindakan projustitia sebanyak 267 kasus banyak melibatkan warga negara Tiongkok, Nigeria, dan India.

Menurut Ronny, umumnya pelanggaran yang terjadi terkait Pasal 116 di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Juga Pasal 122 huruf a tentang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya.
 
Berdasarkan data, WNA yang paling banyak berkunjung ke Indonesia adalah Tiongkok, Singapura, Malaysia, Australia dan Jepang. Terdapat 8.695 orang WNA yang tidak diperbolehkan ke Indonesia  atas permintaan Ditjen Imigrasi, Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Polri, TNI dan KPK karena sejumlah alasan. Jumlah ini termasuk yang ditolak karena terindikasi terlibat kasus terorisme dan ISIS.
 
"Antara lain masuk dalam daftar tangkal, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, tidak memiliki visa, menggunakan visa palsu, hingga alasan pedofilia sebanyak 112 orang," tandas mantan Kapolda Bali itu.
 
Imigran ilegal
 
Hingga saat ini di Indonesia terdapat 13.703 orang imigran ilegal. Mereka teridir dari 9.279 pengungsi dan 4.424 pencari suaka. Mereka ditampung di 13 rumah detensi imigrasi (Rudenim), 125 kantor imigrasi (Kanim), community house milik organisasi PBB, UNHCR.
 
"Sebanyak 412 pengungsi telah bersedia kembali ke negaranya melalui kegiatan assisted voluntary returned (AVR), 2017," tandasnya.
 
Untuk mempermudah pengawasan terhadap WNA, ia mengatakan Ditjen Imigrasi telah embentuk 496 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di seluruh Indonesia. Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) juga diterapkan di penginapan dan sejumlah rumah pribadi guna memudahkan pelaporan.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>