Jakarta: Kementerian Perhubungan bersama Polda Metro Jaya membuka layanan pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM) A Umum bagi pengemudi taksi online dan konvensional. Jumlah SIM yang disediakan sebanyak 600 unit, dengan biaya Rp100 ribu per orang.
"Hari ini kita alokasikan 600 (SIM A Umum) untuk taksi online dan konvensional," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 25 Februari 2018.
Budi mengatakan, pelayanan SIM ini terbatas. Sebab, jumlah personel kepolisian, peralatan dan kelengkapan pembuatan SIM pun terbatas.
Untuk itu, kata dia, pengemudi yang mendaftar langsung di tempat acara tidak bisa dilayani untuk pembuatan SIM ini. Para pengemudi harus mendaftar terlebih dahulu ke komunitasnya.
"Jadi pertama ini lewat komunitas dan sudah masuk ke saya," terang Budi.
Pengemudi taksi online dan konvensional memadati pelayanan SIM A Umum di GBK, Jakarta. Foto: Dian Ihsan/Medcom.id
Budi pun berjanji akan mengakomodasi para pengemudi yang telah mendaftar pada tahap berikutnya. "Tahapan yang berikutnya, kami akan buka lagi," jelas mantan Dirut AP II.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pengemudi taksi yang membuat SIM A Umum harus dari komunitas mereka masing-masing, baik komunitas taksi online maupun konvensional.
"Pendaftarannya, sebelum ke sini, mereka datang ke komunitasnya masing-masing, itu baru bisa bergabung. Target kita memang dikit, paling banyak 600 orang terbuatkan SIM A Umum," pungkas dia.
Jakarta: Kementerian Perhubungan bersama Polda Metro Jaya membuka layanan pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM) A Umum bagi pengemudi taksi
online dan konvensional. Jumlah SIM yang disediakan sebanyak 600 unit, dengan biaya Rp100 ribu per orang.
"Hari ini kita alokasikan 600 (SIM A Umum) untuk taksi
online dan konvensional," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 25 Februari 2018.
Budi mengatakan, pelayanan SIM ini terbatas. Sebab, jumlah personel kepolisian, peralatan dan kelengkapan pembuatan SIM pun terbatas.
Untuk itu, kata dia, pengemudi yang mendaftar langsung di tempat acara tidak bisa dilayani untuk pembuatan SIM ini. Para pengemudi harus mendaftar terlebih dahulu ke komunitasnya.
"Jadi pertama ini lewat komunitas dan sudah masuk ke saya," terang Budi.
Pengemudi taksi online dan konvensional memadati pelayanan SIM A Umum di GBK, Jakarta. Foto: Dian Ihsan/Medcom.id
Budi pun berjanji akan mengakomodasi para pengemudi yang telah mendaftar pada tahap berikutnya. "Tahapan yang berikutnya, kami akan buka lagi," jelas mantan Dirut AP II.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pengemudi taksi yang membuat SIM A Umum harus dari komunitas mereka masing-masing, baik komunitas taksi
online maupun konvensional.
"Pendaftarannya, sebelum ke sini, mereka datang ke komunitasnya masing-masing, itu baru bisa bergabung. Target kita memang dikit, paling banyak 600 orang terbuatkan SIM A Umum," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)