medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari anggota DPD RI 2009-2014, Poppy Dharsono. Dengan demikian, ia pun gagal kembali menjadi anggota DPD RI di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Senayan.
"Menolak eksepsi pemohon dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon seluruhnya," ucap Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014).
Majelis hakim berpendapat, pihak Poppy selaku pemohon tidak dapat menjelaskan secara jelas proses penghitungan suara. Selain itu, dalam persidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan tidak pernah menerima laporan dari kubu Poppy.
MK mengatakan pengusaha sekaligus perancang busana tersebut tidak pernah mempermasalahakan dan melaporkan dugaan kecurangan dari mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga penghitungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini menjadi salah satu penyebab MK menolak permohonan Poppy.
Seperti diketahui, MK tengah membacakan putusan PHPU untuk DPD. Setidaknya ada 30 permohonan PHPU dari calon anggota DPD di 19 provinsi yang diputuskan hari ini.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari anggota DPD RI 2009-2014, Poppy Dharsono. Dengan demikian, ia pun gagal kembali menjadi anggota DPD RI di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Senayan.
"Menolak eksepsi pemohon dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon seluruhnya," ucap Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014).
Majelis hakim berpendapat, pihak Poppy selaku pemohon tidak dapat menjelaskan secara jelas proses penghitungan suara. Selain itu, dalam persidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan tidak pernah menerima laporan dari kubu Poppy.
MK mengatakan pengusaha sekaligus perancang busana tersebut tidak pernah mempermasalahakan dan melaporkan dugaan kecurangan dari mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga penghitungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini menjadi salah satu penyebab MK menolak permohonan Poppy.
Seperti diketahui, MK tengah membacakan putusan PHPU untuk DPD. Setidaknya ada 30 permohonan PHPU dari calon anggota DPD di 19 provinsi yang diputuskan hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)