medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa duo pencipta Tabloid Obor Rakyat, Pemimpin Redaksi Setyardi Budiono dan Penulis Darmawan Sepriyosa. Dari keterangan Setyardi didapati dua nama penyandang dana Obor Rakyat YN dan ZA. Keduanya adalah pengusaha, dengan total dana Rp450 juta.
"Dari YN diperoleh biaya Rp200 juta, dan dari ZA Rp250 juta," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F sompie, kepada wartawan, di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Ronny menuturkan, penjelasan penyidik Bareskrim Polri bahwa Kamis 10 Juli 2014 duo Obor Rakyat telah diperiksa sebagai tersangka. Penyidik telah memerika duo penyokong dana Obor Rakyat, YN dan ZA. "Dua orang kawan SB, sebagai pengusaha berlaku penyandang dana," imbuhnya.
Penyerahan dana Obor Rakyat, dari pihak ZA diserahkan ke YN. Kemudian total Rp450 juta, lanjut diserahkan ke Setyardi selaku pimred Obor Rakyat.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman. Karena dari total pendanaan tersebut, telah dicetak Tabloid Obor Rakyat sebanyak 250ribu ekslemplar. Sementara itu, lebih dari 520ribu ekslemplar yang dicetak oleh Pemilik D PT MKS Bandung, diserahkan ke PT Pos Indonesia untuk didistribusi.
"Kita bisa menerima barang bukti 23. 745 ekslemplar dari PT Pos Indonesia, dan itu jadi barang bukti yang setelah disita dan dikuatkan bebrapa keterangan, bisa jadi alat bukti menguatkan keterangan saksi," jelas Ronny.
Duo Obor Rakyat disangka melanggar pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 Ayat 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id