medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M Gaffar menampik ucapan calon presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan menempuh jalan lain selain MK untuk menggugat hasil pemilu. Pasalnya, Prabowo berencana mengajukan gugatan melalui jalur Pengadilan Tinggi Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hasil MK ini tak bisa di-PTUN-kan," ujarnya di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014). Menurutnya, MK adalah jalur tuntutan teakhir yang dapat ditempuh oleh Prabowo dan Hatta Rajasa. Tidak ada jalur lain yang dapat membelokkan putusan MK.
Janedjri menerangkan putusan MK merupakan norma dasar konstitusi di Indonesia. Putusannya final dan mengikat. Final, maksudnya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah keputusan pilpres.
"Mengikat setelah putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka umum. Maka ini berlaku dan langsung dilaksanakan. Ini norma dasar. Upaya hukum setelah itu tak ada lagi," cetusnya.
Namun, Ia menambahkan, Prabowo tetap bisa menempuh upaya hukum. Selama tindakan itu tidak ada sangkut paut dengan putusan MK. "Kalau tidak ada kaitan dengan putusan MK, ya silakan saja. Itu hak konstitusional warga negara," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M Gaffar menampik ucapan calon presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan menempuh jalan lain selain MK untuk menggugat hasil pemilu. Pasalnya, Prabowo berencana mengajukan gugatan melalui jalur Pengadilan Tinggi Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hasil MK ini tak bisa di-PTUN-kan," ujarnya di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014). Menurutnya, MK adalah jalur tuntutan teakhir yang dapat ditempuh oleh Prabowo dan Hatta Rajasa. Tidak ada jalur lain yang dapat membelokkan putusan MK.
Janedjri menerangkan putusan MK merupakan norma dasar konstitusi di Indonesia. Putusannya final dan mengikat. Final, maksudnya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah keputusan pilpres.
"Mengikat setelah putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka umum. Maka ini berlaku dan langsung dilaksanakan. Ini norma dasar. Upaya hukum setelah itu tak ada lagi," cetusnya.
Namun, Ia menambahkan, Prabowo tetap bisa menempuh upaya hukum. Selama tindakan itu tidak ada sangkut paut dengan putusan MK. "Kalau tidak ada kaitan dengan putusan MK, ya silakan saja. Itu hak konstitusional warga negara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)