medcom.id, Jakarta: Pengamat Politik Senior Tjipta Lesmana menyatakan, baik Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK tidak akan bisa mengutak-atik keputusan Mahkamah Kosntitusi yang akan dikeluarkan Kamis esok.
"Putusan MK menurut butir 1 Pasal 24C UUD 45 bersifat final dan mengikat. Itu artinya, MK akan menjatuhkan putusan yang bersifat final. Jadi, siapa pun tidak bisa menggugat putusan tersebut. Bahkan presiden atau dewa sekalipun," kata Tjipta kepada Metrotvnews.com, Rabu (20/8/2014).
Tjipta pun menyoroti langkah kubu Prabowo-Hatta yang dikabarkan akan menempuh jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung jika gugatannya tidak dipenuhi di MK. "Mengajukan gugatan ke PTUN memang masih bisa, tapi satu hal yang sudah final. Bila putusan MK sudah disahkan, langkah apa pun yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta tidak mampu membatalkan putusan tersebut," tambahnya.
Tjipta pun menekankan agar semua pihak wajib menghormati dan mnerima putusan yang dikeluarkan MK terkait dengan gugatan Pilpres 2014, Kamis (21/8/2014). Karena, lanjutnya, MK diberikan kewenangan oleh UUD 45 untuk memutus empat jenis perkara, salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu. "Jadi, baik Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK tidak bisa mengutak-kutik putusan MK besok," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Pengamat Politik Senior Tjipta Lesmana menyatakan, baik Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK tidak akan bisa mengutak-atik keputusan Mahkamah Kosntitusi yang akan dikeluarkan Kamis esok.
"Putusan MK menurut butir 1 Pasal 24C UUD 45 bersifat final dan mengikat. Itu artinya, MK akan menjatuhkan putusan yang bersifat final. Jadi, siapa pun tidak bisa menggugat putusan tersebut. Bahkan presiden atau dewa sekalipun," kata Tjipta kepada Metrotvnews.com, Rabu (20/8/2014).
Tjipta pun menyoroti langkah kubu Prabowo-Hatta yang dikabarkan akan menempuh jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung jika gugatannya tidak dipenuhi di MK. "Mengajukan gugatan ke PTUN memang masih bisa, tapi satu hal yang sudah final. Bila putusan MK sudah disahkan, langkah apa pun yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta tidak mampu membatalkan putusan tersebut," tambahnya.
Tjipta pun menekankan agar semua pihak wajib menghormati dan mnerima putusan yang dikeluarkan MK terkait dengan gugatan Pilpres 2014, Kamis (21/8/2014). Karena, lanjutnya, MK diberikan kewenangan oleh UUD 45 untuk memutus empat jenis perkara, salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu. "Jadi, baik Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK tidak bisa mengutak-kutik putusan MK besok," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)