Jakarta: Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 4.922 link yang menjual obat sirop tidak aman secara online. Penemuan ini berdasarkan hasil pemantauan patroli siber yang dilakukan oleh BPOM.
"Dalam hal ini juga BPOM melakukan patroli siber melihat maraknya pejualan produk secara online dan maraknya penjualan produk yang tidak aman," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Minggu, 23 Oktober 2022.
Penny menyebut, BPOM akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan asosiasi e-commerce untuk men-take down link penjualan tersebut. Tujuannya agar obat-obat sirop berbahaya itu tidak sampai ke masyarakat.
"Tentunya untuk melakukan take down terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat dan dinyatakan tidak aman dan segera di-take down," ujar dia.
BPOM sebelumnya menyampaikan sebanyak 133 obat sirop yang aman dikonsumsi. Obat-obat ini tidak mengandung empat pelarut yang diduga mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Sementara dari 102 obat yang sebelumnya disebutkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM telah melakukan pengujian. Hasilnya, sebanyak 23 produk dinyatakan tidak menggunakan empat pelarut tersebut sehingga aman digunakan.
Lalu, ada tujuh produk yang dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan aman sepanjang sesuai aturan pakai. Terakhir, tiga produk yang dilakukan pengujan dan dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Sampai saat ini masih ada 69 lagi produk masih dalam proses sampling dan pengujian. Ini harapannya, secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap karena ini memang sudah menyatakan bertambah yang aman," ujar dia.
Jakarta: Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) menemukan sebanyak 4.922
link yang menjual
obat sirop tidak aman secara
online. Penemuan ini berdasarkan hasil pemantauan patroli siber yang dilakukan oleh BPOM.
"Dalam hal ini juga BPOM melakukan patroli siber melihat maraknya pejualan produk secara
online dan maraknya penjualan produk yang tidak aman," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Minggu, 23 Oktober 2022.
Penny menyebut, BPOM akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan asosiasi
e-commerce untuk men-
take down link penjualan tersebut. Tujuannya agar obat-obat sirop berbahaya itu tidak sampai ke masyarakat.
"Tentunya untuk melakukan
take down terhadap 4.922
link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat dan dinyatakan tidak aman dan segera di-
take down," ujar dia.
BPOM sebelumnya menyampaikan sebanyak 133
obat sirop yang aman dikonsumsi. Obat-obat ini tidak mengandung empat pelarut yang diduga mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Sementara dari 102 obat yang sebelumnya disebutkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM telah melakukan pengujian. Hasilnya, sebanyak 23 produk dinyatakan tidak menggunakan empat pelarut tersebut sehingga aman digunakan.
Lalu, ada tujuh produk yang dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan aman sepanjang sesuai aturan pakai. Terakhir, tiga produk yang dilakukan pengujan dan dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Sampai saat ini masih ada 69 lagi produk masih dalam proses sampling dan pengujian. Ini harapannya, secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap karena ini memang sudah menyatakan bertambah yang aman," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)