Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas/Medcom.id/Candra
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas/Medcom.id/Candra

Menag Didorong Seleksi Terbuka Dirjen Bimas Katolik

Anggi Tondi Martaon • 08 Januari 2023 22:46
Jakarta: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didorong melakukan seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. Dorongan itu disampaikan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Katolik.
 
"Kepada Menteri Agama RI, untuk segera melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan Dirjen Bimas Katolik dalam waktu dekat," demikian kutipan surat yang diterima, Minggu, 8 Januari 2023.
 
Surat tersebut dikirimkan sejumlah ormas Katolik ke Presiden Joko Widodo. Ormas yang menandatangani dokumen tersebut ialah DPP Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), PP Pemuda Katolik, dan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKI).

Jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag masih diisi oleh pelaksana tugas (plt). Sejumlah ormas itu menganggap kebijakan strategis tak berjalan maksimal jika terus dipimpin pelaksana tugas.
 
Presiden didorong memerintahkan Menag Yaqut agar melakukan seleksi atau menunjuk pejabat definitif. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, profesionalitas, dan demi kepentingan bersama umat Katolik," demikian isi surat.
 

Baca: Natal 2022 Aman dan Khidmat, Menag: Terima Kasih Masyarakat Indonesia


Menurut ormas tersebut, Plt Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono telah mengemban tugas sejak Desember 2021. Albertus ditugaskan melalui Surat Perintah Menteri Agama RI Nomor: 058231/B.II/3/2021 tanggal 16 Desember 2021.
 
Adapun merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021, seorang Plt hanya bisa menjabat satu bulan, diperpanjang tiga bulan, dan perpanjangan satu kali penugasan yakni tiga bulan. Sehingga, posisi Dirjen Bimas Katolik mesti diisi dengan pejabat definitif.
 
Selain itu, Surat Edaran Sekretariat Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022 juga menjelaskan keterbatasan masa jabatan plt. Surat tersebut mengimbau menteri dan kepala lembaga tak menugaskan Plt dalam waktu yang lama.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan