Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan tenaga kesehatan (nakes) tidak nekat memberi obat sirop yang dilarang. Nakes yang membandel bisa berurusan dengan hukum.
"Obat itu dilarang, tapi memberi dengan alasan karena tidak tahu lah, tetap akan mendapat tuntutan hukum," kata juru biara Kemenkes M Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 November 2022.
Syahril mengatakan Kemenkes sudah menyebarluaskan daftar obat sirop yang dilarang sementara. Sebanyak 156 obat yang sudah direkomendasikan keamanannya.
"Seluruh nakes, termasuk apotek, untuk tidak pakai obat sirop cair yang sementara kita larang, kecuali yang 156," tegas dia.
Syahril menyebut peringatan itu juga berlaku bagi bidan atau perawat. Mereka kadang-kadang membuka klinik atau layanan persalinan dan menggunakan obat sirop yang dilarang sementara.
"Jangan ambil risiko, semua harus disetop. Di luar itu, nanti terjadi dampak hukum kalau masih menggunakan," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) mengingatkan
tenaga kesehatan (nakes) tidak nekat memberi
obat sirop yang dilarang. Nakes yang membandel bisa berurusan dengan hukum.
"Obat itu dilarang, tapi memberi dengan alasan karena tidak tahu lah, tetap akan mendapat tuntutan hukum," kata juru biara Kemenkes M Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 November 2022.
Syahril mengatakan Kemenkes sudah menyebarluaskan daftar obat sirop yang dilarang sementara. Sebanyak 156 obat yang sudah direkomendasikan keamanannya.
"Seluruh nakes, termasuk apotek, untuk tidak pakai obat sirop cair yang sementara kita larang, kecuali yang 156," tegas dia.
Syahril menyebut peringatan itu juga berlaku bagi bidan atau perawat. Mereka kadang-kadang membuka klinik atau layanan persalinan dan menggunakan obat sirop yang dilarang sementara.
"Jangan ambil risiko, semua harus disetop. Di luar itu, nanti terjadi dampak hukum kalau masih menggunakan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)