Jakarta: Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyosialisasikan penerapan manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Antara lain masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah, hingga rumah sakit yang bagus.
"Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah," kata Firman dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus 2022.
Dia mengungkap pembayaran pajak kendaraan bermotor juga untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurut Firman, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dia menerangkan bila kendaraan tidak bayar pajak, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak dapat dana untuk penyembuhan yang diberikan pihak Jasa Raharja. Sedangkan yang membayar pajak, maka bisa lansung mendapat santunan rumah sakit.
"Di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak," tegas Firman.
Firman sebagai Tim Pembina Samsat Nasional berkomitmen terus melakukan sosialisasi hal itu kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia. Firman berencana akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali pada 23 Agustus 2022.
"Kami berkomitmen, kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya," jelas dia.
Jakarta:
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyosialisasikan penerapan manfaat pembayaran
pajak kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Antara lain masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah, hingga rumah sakit yang bagus.
"Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah," kata Firman dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus 2022.
Dia mengungkap pembayaran pajak kendaraan bermotor juga untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurut Firman, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dia menerangkan bila kendaraan tidak bayar pajak, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak dapat dana untuk penyembuhan yang diberikan pihak Jasa Raharja. Sedangkan yang membayar pajak, maka bisa lansung mendapat santunan rumah sakit.
"Di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak," tegas Firman.
Firman sebagai Tim Pembina Samsat Nasional berkomitmen terus melakukan sosialisasi hal itu kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia. Firman berencana akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali pada 23 Agustus 2022.
"Kami berkomitmen, kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)