Jakarta: Permintaan memajukan kick-off Arema FC melawan Persebaya oleh Polres Malang dan panitia penyelenggara (panpel) ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB). Pengamat menduga hal tersebut juga berkaitan dengan rating pemegang hak siar oleh stasiun televisi.
"Persoalan ditolak ini saya menduga dan memang ada terkait soal jam tayang prime time, berarti soal bisnis, soal rating gitu kan. Soal rating TV," kata pengamat sepak bola Tommy Welly (Bung Towel) dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Motif Cuan di Balik Tragedi Kanjuruhan', Minggu, 9 Oktober 2022.
Bung Towel menduga situasi tersebut yang membuat Direktur Utama (Dirut) PT LIB Ahmad Hadian Lukita ikut terseret dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada peristiwa Sabtu malam, 1 Oktober 2022, tersebut.
"Nah di sinilah ada letak kesalahan yang yang dalam dugaan saya makanya kenapa Dirut LIB masuk dalam hukum positif sebagai tersangka," ujar Bung Towel.
Ia juga menyoroti waktu pertandingan sepak bola nasional yang kerap diselenggarakan pada malam hari. Sementara, pecinta sepak bola sudah sejak lama memprotes hal tersebut.
"Misalnya main malam, pulang larut entah karena capek atau apapun kecelakaan di jalan. Jadi banyak terjadi kecelakaan di jalan dan memakan korban jiwa," ucap Bung Towel.
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT LIB telah merespons keberatan tersebut. Namun, mereka menyebut penjadwalan pertandingan berkaitan dengan pihak pemegang hak siar.
"Waktu itu ketika protes-protes itu dinyatakan lewat media, PSSI dan LIB berdalih bahwa itu adalah kesepakatan dengan pihak broadcast yang meminta pertandingan tertentu main di jam yang memang malam, jam 20.00," jelas Bung Towel.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
Berikut ini para tersangka tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
3. Security Officer Steward Suko Sutrisno
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
6. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.
Berikut enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik:
1. FH
2. WS
3. BS
4. BSA
5. SA
6. WA.
Berikut 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur:
1. AW
2. DY
3. HD
4. US
5. BP
6. AT
7. CA
8. SP
9. MI
10. MC
11. YF
12. TF
13. MW
14. WAL.
Jakarta: Permintaan memajukan
kick-off Arema FC melawan Persebaya oleh Polres Malang dan panitia penyelenggara (panpel) ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB). Pengamat menduga hal tersebut juga berkaitan dengan
rating pemegang hak siar oleh stasiun televisi.
"Persoalan ditolak ini saya menduga dan memang ada terkait soal jam tayang
prime time, berarti soal bisnis, soal
rating gitu kan. Soal
rating TV," kata pengamat sepak bola Tommy Welly (Bung Towel) dalam program
Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Motif Cuan di Balik Tragedi Kanjuruhan', Minggu, 9 Oktober 2022.
Bung Towel menduga situasi tersebut yang membuat Direktur Utama (Dirut) PT LIB Ahmad Hadian Lukita ikut terseret dalam kasus
tragedi Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada peristiwa Sabtu malam, 1 Oktober 2022, tersebut.
"Nah di sinilah ada letak kesalahan yang yang dalam dugaan saya makanya kenapa Dirut LIB masuk dalam hukum positif sebagai tersangka," ujar Bung Towel.
Ia juga menyoroti waktu pertandingan sepak bola nasional yang kerap diselenggarakan pada malam hari. Sementara, pecinta sepak bola sudah sejak lama memprotes hal tersebut.
"Misalnya main malam, pulang larut entah karena capek atau apapun kecelakaan di jalan. Jadi banyak terjadi kecelakaan di jalan dan memakan korban jiwa," ucap Bung Towel.
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (
PSSI) dan PT LIB telah merespons keberatan tersebut. Namun, mereka menyebut penjadwalan pertandingan berkaitan dengan pihak pemegang hak siar.
"Waktu itu ketika protes-protes itu dinyatakan lewat media, PSSI dan LIB berdalih bahwa itu adalah kesepakatan dengan pihak
broadcast yang meminta pertandingan tertentu main di jam yang memang malam, jam 20.00," jelas Bung Towel.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
Berikut ini para tersangka tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
3. Security Officer Steward Suko Sutrisno
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
6. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.
Berikut enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik:
1. FH
2. WS
3. BS
4. BSA
5. SA
6. WA.
Berikut 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur:
1. AW
2. DY
3. HD
4. US
5. BP
6. AT
7. CA
8. SP
9. MI
10. MC
11. YF
12. TF
13. MW
14. WAL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)