Percepatan Kebijakan Satu Peta atau PKSD. (https://satupeta.go.id/)
Percepatan Kebijakan Satu Peta atau PKSD. (https://satupeta.go.id/)

Ini Dia Peran Badan Informasi Geospasial dalam Percepatan Kebijakan Satu Peta

Willy Haryono • 10 Oktober 2022 15:53
Lumbis Pasiangan: Kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia menghadapi berbagai hambatan, salah satunya adalah permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria.
 
Pemerintah Indonesia mencoba menyelesaikan masalah tersebut melalui Percepatan Kebijakan Satu Peta yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di tahun 2016.
 
Apa itu sebenarnya Percepatan Kebijakan Satu Peta atau PKSP? dan apa kaitannya dengan upaya mendukung pembangunan nasional?

"Jadi kebijakan satu peta ini menurut Perpres Nomor 23 Tahun 2021 itu diamanatkan bahwa kebijakan satu peta yang menurut Perpres sebelumnya di tahun 2016 ada 85 peta tematik, sekarang ditambahkan menjadi 158 peta tematik.
 
"Artinya, 158 peta tematik yang ada di kementerian/lembaga dan di daerah, itu harus memiliki standar, referensi dan meta data yang sama, dan harus bisa dibagi pakaikan secara bersama," kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai dalam wawancara dengan Medcom.id saat kegiatan inspeksi pilar batas di Kecamatan Lumbis Pasiangan, Nunukan, Kalimantan Utara pada Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Sebagai contoh, Kementerian A, misalnya, dapat mengolah atau mengakses data relevan yang dimiliki kementerian atau lembaga lain dengan interoperability yang bagus," lanjut dia.
 
Dalam konteks Percepatan Kebijakan Satu Peta, BIG berperan sebagai ketua tim pelaksana. Aris mengatakan bahwa BIG akan terus bekerja di bidang teknis untuk "mempercepat apa yang harus kita percepat."
 
"Pertama kita melakukan inventarisasi, kemudian kompilasi, sinkronisasi, dan juga melakukan penyebarluasan atau berbagi pakai," sebut Aris.
 
Aris mengatakan bahwa BIG sudah hampir menyelesaikan kompilasi peta tematik, secara spesifik sudah lebih dari 154 dari total 158 atau sekitar 97 persen. Untuk proses verifikasi, angkanya sudah mencapai 64 persen, dan setelahnya dilakukab proses sinkronisasi.
 
Rangkaian proses tersebut kerap menghadapi kendala, terutama seputar masalah tumbang tindih atau ketidaksesuaian antar satu peta tematik dengan yang lain, misalnya antara tata ruang dan batas dengan kawasan hutan dan lain sebagainya.
 
"Ini yang kita sebut dengan PITTI. Kita akan push agar PITTI ini bisa diselesaikan," ujar Aris, merujuk pada Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT.
 
Bagaimana cara menyelesaikan masalah PITTI tersebut? Aris mengatakan, BIG bertugas melakukan kompilasi dan pengukuran. Tapi mekanisme penyelesaian tumpang tindih itu sudah ada di Keppres Nomor 43 Tahun 2021, ada beberapa mekanisme dan tahapan yang bisa dilaksanakan di sana," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan