Pertemuan Presiden Joko Widodo dan BPK. Foto: Medcom.id/ Yogi Bayu Aji.
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan BPK. Foto: Medcom.id/ Yogi Bayu Aji.

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester II 2017 ke Jokowi

Yogi Bayu Aji • 05 April 2018 11:47
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II 2017. BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2,37 triliun pada periode ini.
 
Jajaran BPK tiba di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.50 WIB, Kamis, 5 April 2018. Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara tampak menyerah dokumen kepada Presiden.
 
Namun, pertemuan antara BPK dan Jokowi berlangsung tertutup. Media hanya diperbolehkan mengambil gambar, sedangkan diskusi kedua pihak tak diperdengarkan melalui pengeras suara.
 
Dari keterangan tertulis yang diterima, BPK menjelaskan penyelamatan Rp2,37 triliun dana kepada Presiden. Jumlah itu berasal dari penyerahan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp65,91 miliar, koreksi subsidi Rp1,63 triliun, koreksi recovery Rp674,61 miliar.
 
IHPS II Tahun 2017 memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan tahun 2017 atas LHP yang diterbitkan pada tahun 2005-2017. Secara keseluruhan pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun. Dari nilai itu, yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2%) dengan jumlah Rp151,46 triliun.
 
Selain penyelamatan keuangan negara tersebut, BPK dalam IHPS II Tahun 2017 ini juga memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-2017 dengan status telah ditetapkan. Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp2,66 triliun, yaitu kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2017 menunjukkan terdapat angsuran senilai Rp193,63 miliar (7%), pelunasan senilai Rp774,65 miliar (29%), dan penghapusan senilai Rp70,11 miliar (3%).
 
Khusus pemantauan pada pemerintah pusat,  terdapat kerugian negara senilai Rp719,65 miliar dengan tingkat penyelesaian terdiri dari angsuran senilai Rp24,64 miliar (3%) pelunasan senilai Rp91,67 miliar (13%), dan penghapusan senilai Rp48,55 miliar (7%). Sisa kerugian pada pemerintah pusat adalah Rp554,79 miliar (77%).
 
Baca: Pertama Kali, BPK Berikan WTP kepada Pemerintah Pusat
 
IHPS II Tahun 2017 memuat 449 laporan hasil pemeriksaan diantaranya sebanyak 56 pemeriksaan pada pemerintah pusat, 355 pada pemda, BUMD & BLUD, dan 38 pada BUMN dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan yang signifikan pada pemerintah pusat adalah pemeriksaan atas pengelolaan tata niaga impor pangan yang dilakukan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BPK juga memeriksa pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hasil pemeriksaan menyimpulkan pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan pada BPDPKS dan instansi terkait lainnya tahun 2015-2017 belum sepenuhnya didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
 
BPK juga memeriksa upaya penanganan kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) negara. Hasil pemeriksaan menunjukkan upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam pananganan overcapacity pada lapas dan rutan belum sepenuhnya efektif dalam aspek regulasi, kebijakan dan komitmen, organisasi, dukungan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana dan kerjasama dengan pihak ketiga.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan