Sebuah bus mengalami kecelakaan di Sumedang (ANTARA/HO)
Sebuah bus mengalami kecelakaan di Sumedang (ANTARA/HO)

Populer Nasional: Bus Masuk Jurang Hingga Nurhadi Divonis 6 Tahun Bui

Achmad Zulfikar Fazli • 11 Maret 2021 07:44
Jakarta: Berbagai isu menarik perhatian pembaca di Kanal Nasional Medcom.id, pada Rabu, 10 Maret 2021. Salah satunya, yakni soal kecelakaan bus di Sumedang, Jawa Barat.
 
Bus yang berkapasitas 62 penumpang itu terperosok ke jurang. Akibat peristiwa itu, 15 orang luka ringan, 13 orang luka berat, dan 22 orang meninggal.
 
"Dalam pencarian (evakuasi) empat orang," kata Kasie Operasi dan Siaga Kantor SAR Jawa Barat, Supriyono, Kamis, 11 Maret 2021.

Korban yang selamat dan mengalami luka-luka telah dievakuasi ke fasilitas kesehatan setempat. Korban menjalani penanganan medis.
 
Baca: Korban Selamat Kecelakaan Bus di Sumedang Berjumlah 28 Orang
 
Isu lainnya yang banyak dibaca, yakni vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi  Abdurrachman. Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Nurhadi terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara.
 
Masih seputar vonis Nurhadi, Majelis Hakim membeberkan alasan menghukum mantan Sekretaris MA itu 6 tahun penjara. "Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan kemajuan MA," kata hakim anggota Sukartono saat membacakan pertimbangan hal yang meringankan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Baca: Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, Hakim: Nurhadi Berjasa Buat MA
 
Pertimbangan meringankan lainnya, Nurhadi dianggap sopan di persidangan. Dia dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
 
Sedangkan hal-hal yang memberatkan hukuman Nurhadi karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, merusak nama baik lembaga peradilan.
 
Informasi soal kecelakaan bus di Sumedang dan vonis Nurhadi bakal selalu diperbarui. Klik di sini untuk mendapatkan berita terbaru dari Kanal Nasional Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan