Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar/Panca Syurkani/MI
Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar/Panca Syurkani/MI

Artidjo Meninggal Bukan karena Covid-19

Yurike Budiman • 28 Februari 2021 19:11
Jakarta: Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu, 28 Februari 2021. Mantan Hakim Agung tersebut meninggal karena sejumlah penyakit yang dideritanya.
 
"Bukan covid-19," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Apartemen Springhill Terrace Residence, Jakarta Utara, Minggu, 28 Februari 2021.
 
Baca: Jenazah Artidjo Alkostar Akan Dimakamkan di Situbondo

Mahfud mengatakan, Artidjo meninggal dalam kamar apartemennya. Mantan hakim yang gemar memperberat hukuman koruptor itu menjalani perawatan di kediamannya.
 
"Dokter merekomendasi tidak (dirawat) di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi," kata Mahfud.
 
Jenazah Artidjo rencananya akan dimakamkan di Situbondo, Jawa Timur. Lantaran bukan karena covid-19, jenazah juga tidak diberikan perlakuan khusus seperti pemulasaran jenazah covid.
 
"Dokter tidak memberi pemerintah untuk protokol khusus atau apa," tutup Mahfud.
 
Kini, jenazah sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk disemayamkan. Setelah itu, jenazah bakal dibawa ke Situbondo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan