Ilustrasi PN Jakpus disemprot disinfektan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi PN Jakpus disemprot disinfektan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

3 Hakim Positif Covid-19, PN Jakpus Ditutup Sementara

Christian • 17 Desember 2020 20:16
Jakarta: Sebanyak tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpapar covid-19. Gedung pengadilan bakal ditutup sementara.
 
"Ditutup sejak 21-23 Desember 2020," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.
 
Seluruh operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara. Pelayanan yang mendesak dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya bakal dilayani.

Penutupan termaktub dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus nomor:W10-U1/147/KP.00.3/XII/2020. Bambang menyebut kasus yang sedang ditangani hakim yang terpapar covid-19 juga bakal dihentikan sementara.
 
"Atau diganti dengan hakim yang lain," beber Bambang.
 
Selama penutupan, pihaknya bakal menyemprotkan disinfektan di seluruh gedung. Hal ini untuk memutus penyebaran mata rantai covid-19.  
 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat ditutup sementara dua kali usai temuan kasus covid-19.  Penutupan pertama pada 25 Agustus 2020 sampai 1 September 2020. Kemudian penutupan kedua pada Rabu, 7 Oktober 2020 sampai Jumat, 9 Oktober 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan