medcom.id, Jakarta: Pemerintah daerah saat ini memegang peranan yang cukup penting. Ini terlihat dari anggaran Indonesia yang sekitar 30 persen dari total anggaran pemerintah pusat merupakan dana transfer ke daerah.
“Saat ini kita berbicara soal belanja negara yang sebesar Rp1.800 triliun. Jadi kalau kita bicara 30 persen, kita bicara Rp600 triliun dana yang ditransfer ke pemerintah daerah,” kata Menteri Keuangan M. Chatib Basri di Jakarta dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (10/6/2014).
Masalahnya, pemerintah saat ini dihadapkan pada beberapa persoalan terkait desentralisai fiskal. Salah satunya apa yang disebut oleh para ekonom sebagai principle-agent problem. Sebagai principle adalah pemerintah pusat, sementara agent adalah pemerintah daerah, yang kepala daerahnya dipilih langsung dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada pemerintah pusat.
Ini menimbulkan masalah karena pemerintah pusat tidak dapat mengontrol alokasi dana transfer ke daerah. Pada beberapa kasus, kata Chatib, saat pemerintah mentransfer dana kepada daerah beberapa di antaranya tidak menyerap dana tersebut sebagaimana mestinya dengan beberapa alasan.
“Mungkin karena kurangnya perencanaan, kualitas sumber daya manusianya, dan lain sebagainya,” kata Chatib. Efektivitas anggaran tergantung pada kemampuan pemerintah pusat merancang mekanisme guna menghindari principle-agent problem ini.
Secara teoritis, jelas Chatib, cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan memastikan adanya mekanisme insentif-disinsentif agar agent mematuhi principle. Mekanisme insentif-disinsentif ini tidak hanya berlaku bagi daerah, tetapi langsung ditujukan kepada kepada daerahnya.
Jika pemerintah daerah gagal menyerap anggaran suatu proyek tertentu, pemerintah akan memotong gaji kepala daerahnya. “Jadi kita perlu memunculkan beberapa micro-intervention seperti ini untuk memastikan kebijakannya bisa berjalan,” kata Chatib.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah daerah saat ini memegang peranan yang cukup penting. Ini terlihat dari anggaran Indonesia yang sekitar 30 persen dari total anggaran pemerintah pusat merupakan dana transfer ke daerah.
“Saat ini kita berbicara soal belanja negara yang sebesar Rp1.800 triliun. Jadi kalau kita bicara 30 persen, kita bicara Rp600 triliun dana yang ditransfer ke pemerintah daerah,” kata Menteri Keuangan M. Chatib Basri di Jakarta dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (10/6/2014).
Masalahnya, pemerintah saat ini dihadapkan pada beberapa persoalan terkait desentralisai fiskal. Salah satunya apa yang disebut oleh para ekonom sebagai
principle-agent problem. Sebagai
principle adalah pemerintah pusat, sementara
agent adalah pemerintah daerah, yang kepala daerahnya dipilih langsung dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada pemerintah pusat.
Ini menimbulkan masalah karena pemerintah pusat tidak dapat mengontrol alokasi dana transfer ke daerah. Pada beberapa kasus, kata Chatib, saat pemerintah mentransfer dana kepada daerah beberapa di antaranya tidak menyerap dana tersebut sebagaimana mestinya dengan beberapa alasan.
“Mungkin karena kurangnya perencanaan, kualitas sumber daya manusianya, dan lain sebagainya,” kata Chatib. Efektivitas anggaran tergantung pada kemampuan pemerintah pusat merancang mekanisme guna menghindari principle-agent problem ini.
Secara teoritis, jelas Chatib, cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan memastikan adanya mekanisme insentif-disinsentif agar
agent mematuhi
principle. Mekanisme insentif-disinsentif ini tidak hanya berlaku bagi daerah, tetapi langsung ditujukan kepada kepada daerahnya.
Jika pemerintah daerah gagal menyerap anggaran suatu proyek tertentu, pemerintah akan memotong gaji kepala daerahnya. “Jadi kita perlu memunculkan beberapa
micro-intervention seperti ini untuk memastikan kebijakannya bisa berjalan,” kata Chatib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)