medcom.id, Jakarta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai tidak memiliki agenda sama sekali dalam lima tahun pemerintahan terhadap penyelesaian tumpang tindih klaim hak atas tanah dan hak masyarakat adat. Penilaian tersebut didasarkan pada dokumen tentang visi, misi dan agenda yang resmi.
"Prabowo-Hatta tidak memiliki agenda untuk penyelesaian tumpang tindih klaim hak atas tanah," kata anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam seminar nasional yang bertajuk 'Memilih Presiden yang Pro Kelestarian Lingkungan dan HAM' di Plaza Bapindo, Jakarta, Rabu, (18/6/2014).
Sebaliknya, kata Sandra, pasangan Jokowi-JK memiliki agenda yang jelas terhadap penyelesaian konflik yang muncul terkait masalah tumpang tindih klaim hak atas tanah. Menurut Sandra, komitmen hal itu jelas tertuang dalam dokumen resmi Jokowi-JK.
Di antaranya penyelesaian sengketa dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat dan mengkaji ulang dan menyesuaikan peraturan perundangan sesuai TAP MPR 9/2001 dan keputusan MK 35/2012. "Jokowi-JK memuat beberapa agenda untuk penyelesaian konflik cukup rinci, termasuk di kawasan hutan," jelas Sandra.
medcom.id, Jakarta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai tidak memiliki agenda sama sekali dalam lima tahun pemerintahan terhadap penyelesaian tumpang tindih klaim hak atas tanah dan hak masyarakat adat. Penilaian tersebut didasarkan pada dokumen tentang visi, misi dan agenda yang resmi.
"Prabowo-Hatta tidak memiliki agenda untuk penyelesaian tumpang tindih klaim hak atas tanah," kata anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam seminar nasional yang bertajuk 'Memilih Presiden yang Pro Kelestarian Lingkungan dan HAM' di Plaza Bapindo, Jakarta, Rabu, (18/6/2014).
Sebaliknya, kata Sandra, pasangan Jokowi-JK memiliki agenda yang jelas terhadap penyelesaian konflik yang muncul terkait masalah tumpang tindih klaim hak atas tanah. Menurut Sandra, komitmen hal itu jelas tertuang dalam dokumen resmi Jokowi-JK.
Di antaranya penyelesaian sengketa dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat dan mengkaji ulang dan menyesuaikan peraturan perundangan sesuai TAP MPR 9/2001 dan keputusan MK 35/2012. "Jokowi-JK memuat beberapa agenda untuk penyelesaian konflik cukup rinci, termasuk di kawasan hutan," jelas Sandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)