medcom.id, Jakarta: Grab, penyedia aplikasi taksi online, belum memberlakukan tarif baru untuk GrabCar. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab perlu waktu untuk menerapkan tarif baru.
Pemberlakuan tarif atas dan bawah taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini mulai berlaku Minggu 1 Juli.
Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6 ribu per kilometer. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer dan batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer.
Tri menyampaikan, Grab akan mengikuti peraturan itu, tapi secara bertahap. "Kami butuh penyesuaian dan waktu demi memastikan mitra pengemudi tetap mendapatkan penghasilan terbaik dengan menggunakan platform kami," kata Tri kepada Metrotvnews.com, Senin 3 Juli 2017.
Tri mengatakan, Grab berkomitmen beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Ia segera mensosialisasikan peraturan ini kepada mitra pengemudi. Dalam perjalanannya, manajemen Grab akan memantau dampak dari kebijakan tersebut.
"Ketentuan ini harus berdampak baik ke mitra pengemudi dan penumpang," imbuhnya.
Selama ini, Grab menetapkan tarif bersifat dynamic pricing. Tarif tersebut mempertimbangkan rasio suplai dan permintaan. "Karena tarifnya bersifat dinamis, setiap hari bisa berbeda, tergantung kondisi jalan dan permintaan," pungkas Tri.
Bagi warga, Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 memberikan kepastian tarif taksi online. Pengguna tinggal memilih mau menggunakan jasa Grab, Uber, atau Go-Car, dengan pertimbangan selain tarif.
Ellena Tambunan, warga Bintaro yang bekerja di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, mengaku sering menggunakan Uber taksi karena tarifnya murah dibandingkan Grab dan Go-Car. Kendalanya, ia sulit mendapatkan Uber taksi.
"Dengan tarif baru ini, mungkin saya bisa beralih ke taksi lain karena harganya sama," kata Ellena.
Anita, karyawan swasta, mengatakan, aturan baru soal tarif taksi online membuatnya tidak terpatok pada satu aplikasi taksi online. Ia juga tidak beralih ke angkutan umum lain meski tarif taksi online Rp6 ribu per kilometer.
"Kalau lagi kepepet sangat membantu. Lagi pula, pelayanan juga sebanding," pungkas Anita.
medcom.id, Jakarta: Grab, penyedia aplikasi taksi online, belum memberlakukan tarif baru untuk GrabCar. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab perlu waktu untuk menerapkan tarif baru.
Pemberlakuan tarif atas dan bawah taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini mulai berlaku Minggu 1 Juli.
Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6 ribu per kilometer. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer dan batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer.
Tri menyampaikan, Grab akan mengikuti peraturan itu, tapi secara bertahap. "Kami butuh penyesuaian dan waktu demi memastikan mitra pengemudi tetap mendapatkan penghasilan terbaik dengan menggunakan platform kami," kata Tri kepada
Metrotvnews.com, Senin 3 Juli 2017.
Tri mengatakan, Grab berkomitmen beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Ia segera mensosialisasikan peraturan ini kepada mitra pengemudi. Dalam perjalanannya, manajemen Grab akan memantau dampak dari kebijakan tersebut.
"Ketentuan ini harus berdampak baik ke mitra pengemudi dan penumpang," imbuhnya.
Selama ini, Grab menetapkan tarif bersifat
dynamic pricing. Tarif tersebut mempertimbangkan rasio suplai dan permintaan. "Karena tarifnya bersifat dinamis, setiap hari bisa berbeda, tergantung kondisi jalan dan permintaan," pungkas Tri.
Bagi warga, Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 memberikan kepastian tarif taksi online. Pengguna tinggal memilih mau menggunakan jasa Grab, Uber, atau Go-Car, dengan pertimbangan selain tarif.
Ellena Tambunan, warga Bintaro yang bekerja di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, mengaku sering menggunakan Uber taksi karena tarifnya murah dibandingkan Grab dan Go-Car. Kendalanya, ia sulit mendapatkan Uber taksi.
"Dengan tarif baru ini, mungkin saya bisa beralih ke taksi lain karena harganya sama," kata Ellena.
Anita, karyawan swasta, mengatakan, aturan baru soal tarif taksi online membuatnya tidak terpatok pada satu aplikasi taksi online. Ia juga tidak beralih ke angkutan umum lain meski tarif taksi online Rp6 ribu per kilometer.
"Kalau lagi kepepet sangat membantu. Lagi pula, pelayanan juga sebanding," pungkas Anita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)