medcom.id, Jakarta: Mendagri Tjahjo Kumulo menginginkan adanya perlindungan terhadap anggota Polri melalui ancaman pidana berat terhadap pelaku tindak kriminal. Serangan teror yang mengincar anggota kepolisian semakin nyata.
"Perlindungan kepada anggota Polri yang sedang bertugas dan Markas Komando apabila diserang dalam bentuk ancaman pidana yang berat dalam undang-undang," tegas Tjahjo melalui pesan singkat, Minggu 28 Mei 2017.
Serangan terbaru terhadap kepolisian terhadi di Kampung Melayu, beberapa waktu lalu. Serangan bom bunuh diri yang diduga dilakukan dua pelaku itu menewaskan tiga anggota kepolisian serta lima lainnya luka-luka.
Anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian sebelumnya merupakan personel yang ditugaskan mengamankan dan mengawal pawai obor menjelang bulan suci ramadan yang diselenggarakan warga setempat.
Polisi, kata Tjahjo, jelas akan selalu berisiko menjadi target dalam setiap kegiatan pengamanan. Namun, pemerintah perlu memikirkan bentuk perlindungan kepada anggota. Selain itu, pemerintah harus turut mengapresiasi komitmen anggota kepolisian yang berjaga di lokasi dan terkena serangan teror maupun tindak pidana lain.
"Penghargaan negara kepada petugas Polri yang sedang bertugas kena serangan teror atau tindak pidana lain," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S pun berpendapat harus ada revisi UU Kepolisian sebagai bentuk tambahan perlindungan kepada aparat. Indonesia boleh mencontoh Amerika Serikat yang menjatuhkan pidana penjara sangat berat kepada setiap pelaku kriminal yang membunuh anggota kepolisian dalam kasus kriminal apa pun.
medcom.id, Jakarta: Mendagri Tjahjo Kumulo menginginkan adanya perlindungan terhadap anggota Polri melalui ancaman pidana berat terhadap pelaku tindak kriminal. Serangan teror yang mengincar anggota kepolisian semakin nyata.
"Perlindungan kepada anggota Polri yang sedang bertugas dan Markas Komando apabila diserang dalam bentuk ancaman pidana yang berat dalam undang-undang," tegas Tjahjo melalui pesan singkat, Minggu 28 Mei 2017.
Serangan terbaru terhadap kepolisian terhadi di Kampung Melayu, beberapa waktu lalu. Serangan bom bunuh diri yang diduga dilakukan dua pelaku itu menewaskan tiga anggota kepolisian serta lima lainnya luka-luka.
Anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian sebelumnya merupakan personel yang ditugaskan mengamankan dan mengawal pawai obor menjelang bulan suci ramadan yang diselenggarakan warga setempat.
Polisi, kata Tjahjo, jelas akan selalu berisiko menjadi target dalam setiap kegiatan pengamanan. Namun, pemerintah perlu memikirkan bentuk perlindungan kepada anggota. Selain itu, pemerintah harus turut mengapresiasi komitmen anggota kepolisian yang berjaga di lokasi dan terkena serangan teror maupun tindak pidana lain.
"Penghargaan negara kepada petugas Polri yang sedang bertugas kena serangan teror atau tindak pidana lain," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S pun berpendapat harus ada revisi UU Kepolisian sebagai bentuk tambahan perlindungan kepada aparat. Indonesia boleh mencontoh Amerika Serikat yang menjatuhkan pidana penjara sangat berat kepada setiap pelaku kriminal yang membunuh anggota kepolisian dalam kasus kriminal apa pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)