Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna kereta api mulai Oktober 2021. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang langsung terintegrasi dengan data Pedulilindungi.
“Peraturan ini dibuat khusus bagi masyarakat yang merasa kesulitan mengakses aplikasi PeduliLindungi dan tidak memiliki gawai,” tutur reporter Metro TV, Marshalina Gita, dalam tayangan Metro Siang, Selasa, 28 September 2021.
Dengan menunjukkan NIK, Petugas dapat melihat hasil PCR tes, antigen tes, dan status vaksinasi pengguna kereta. Sebelum memasuki kereta, petugas akan melihat barcode yang ada di tiket penumpang.
Barcode tersebut langsung berisi informasi kesehatan penumpang. Namun, penumpang diharapkan membawa bukti hasil PCR atau rapid test antigen untuk mengantisipasi barcode tidak terbaca.
Kemenkes berkoordinasi dengan platform lain seperti Gojek, Grab, dan berbagai institusi lain guna menghapus syarat aplikasi PeduliLindungi. (Imanuel Rymaldi Matatula)
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan