Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup akses atau memblokir video yang viral di salah satu media sosial. Video tersebut dinilai mempromosikan gerakan LGBT.
Kominfo meminta masyarakat tidak segan melapor jika ada konten yang menyalahi aturan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo (Dirjen) Usman Kansong mengatakan Kominfo meminta YouTube untuk menjaga platformnya dari konten yang menyalahi aturan.
“Kami telah memblokir konten yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan YouTube pada Senin, 13 September 2021,” kata Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong, dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Minggu, 16 September 2021.
Usman meminta masyarakat lebih selektif memilih tayangan yang akan ditonton dan tidak ragu untuk melaporkan ke aduan konten @kominfo.go.id. Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan Kominfo terkait video tersebut.
Namun, KPAI masih menerima aduan masyarakat setelah konten-konten tersebut diblokir. “Videonya hilang namun audionya masih ada” tutur Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam tayangan yang sama. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) menutup akses atau memblokir video yang viral di salah satu media sosial. Video tersebut dinilai mempromosikan gerakan LGBT.
Kominfo meminta masyarakat tidak segan melapor jika ada konten yang menyalahi aturan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo (Dirjen) Usman Kansong mengatakan Kominfo meminta YouTube untuk menjaga platformnya dari konten yang menyalahi aturan.
“Kami telah memblokir konten yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan YouTube pada Senin, 13 September 2021,” kata Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong, dalam tayangan
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Minggu, 16 September 2021.
Usman meminta masyarakat lebih selektif memilih tayangan yang akan ditonton dan tidak ragu untuk melaporkan ke aduan konten @kominfo.go.id. Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan Kominfo terkait video tersebut.
Namun, KPAI masih menerima aduan masyarakat setelah konten-konten tersebut diblokir. “Videonya hilang namun audionya masih ada” tutur Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam tayangan yang sama.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)