Jerinx SID. Foto: Instagram
Jerinx SID. Foto: Instagram

Tuding Hilangkan Akun Instagram, Musisi Jerinx Dipolisikan

Siti Yona Hukmana • 11 Juli 2021 10:53
Jakarta: Musisi I Gede Ariastina alias Jerinx kembali dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka yang tidak terima dituduh menghilangkan akun Instagram pribadi Jerinx. 
 
"Dengan membawa barang bukti rekaman telepon pengancaman Jerinx, berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima tim Polda Metro Jaya," kata Adam saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 11 Juli 2021. 
 
Adam menceritakan kasus bermula ketika dia berkomentar di kolom komentar Instagram Jerinx. Saat itu, Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.

Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena endorse. Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang esok harinya, 2 Juli 2021.
 
Kemudian, Jerinx menelepon Adam. Dia menuduh Adam menghilangkan akun Instagramnya tersebut. "Tiba-tiba dia telepon saya, memaki-maki saya dan menuduh saya bahwa saya menghilangkan akun dia," ujar Adam Deni
 
Baca: Tak Terima Dipolisikan, Jerinx Ajak Duel Pelapor
 
Makian Jerinx dinilai sudah melewati batas. Mulai dari menyebutkan kata-kata kotor hingga pengancaman. 
 
Adam mengaku sudah berupaya mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya itu direspons negatif.
 
"Ya sudah karena tidak ada titik temu saya konsultasi dengan lawyer saya. Oke saya pengen lanjut, saya ingin membuka laporan saja," jelas Adam Deni
 
Adam menyebut sejatinya Jerinx telah meminta maaf kepadanya. Jerinx mengaku terbawa emosi karena akun Instagramnya hilang. 
 
Meski begitu, Adam Deni mengatakan akan terus melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Selebgram itu menegaskan tidak akan membuka pintu maaf bagi Jerinx.
 
"Kalau saya sudah membuka laporan saya tidak akan membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan dengan alasan apapun, maju terus dan tetap mengikuti prosedur yang ada di kepolisian," tegasnya.
 
Jerinx diduga melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
Sebelumnya, Jerinx sempat berurusan dengan polisi karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan IDI Bali hingga diproses secara hukum.
 
Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Drummer Superman Is Dead (SID) itu divonis satu tahun dua bulan penjara. Kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan. 
 
Jerinx ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kerobokan, Bali. Jerinx bebas pada Selasa, 8 Juni 2021. Kini dia kembali berulah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan