Kemenaker akan mendalami proses perekrutan di BLK CKS. (Foto: Dok. Kemenaker)
Kemenaker akan mendalami proses perekrutan di BLK CKS. (Foto: Dok. Kemenaker)

BLK CKS Sedang Siapkan Calon PMI ke Luar Negrei

Gervin Nathaniel Purba • 13 Juni 2021 23:06
Jakarta: Sebanyak 101 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKN) Centeral Karya Semesta (CKS), Malang, Jawa Timur, dilaporkan akan siap diperkerjakan ke luar negeri. Mereka mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
 
Ratusan CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat. Mereka akan dipekerjakan ke Singapura sebanyak 56 orang dan Hongkong sebanyak 40 orang.
 
Temuan ini diungkapkan oleh tim gabungan dari Pengawas Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Tim Pengantar Kerja Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker, Pengawas Ketenagakerjaan dan UPT Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur. 

"Binwasnaker & K3 meminta pengawas ketenagakerjaan untuk terus mendalami permasalahan tersebut. Apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN CKS telah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ada tidak," kata Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang, dikutip keterangan tertulis, Minggu, 13 Juni 2021.
 
Menurut Haiyani, apabila dari hasil pendalaman tersebut ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja, baik lembaganya, perekrutannya maupun pelaksanaannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya, pencabutan izin.
 
Selain itu, tim juga akan mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh BLKN CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI). 
 
"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan, dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Haiyani.
 
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono mengatakan, BLKN CKS memilki izin sebagai BLKLN dari Pemerintah Daerah dan memilki izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan. 
 
"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suhartono.
 
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Haiyani Rumondang untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Termasuk mendalami kemungkinan terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 
 
Dia juga mengatakan, Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 dan Ditjen Binapenta dan PKK, serta Ditjen Binalatvokasi akan melakukan evaluasi terhadap seluruh BLKLN atau LPK, dan juga P3MI untuk memastikan pelindungan terhadap PMI, sehingga peristiwa seperti yang di Malang ini tidak terjadi lagi.
 
Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima CPMI mencoba kabur dari BLK CKS, di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 9 Juni 2021, malam.
 
Para CPMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut melarikan diri dengan menjebol teralis di lantai 4 gedung milik PT Citra Karya Sejati dan turun bermodalkan tali dari potongan selimut.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun Medcom.id, para CPMI tersebut sempat terjatuh saat mencoba melarikan diri. Tiga orang mengalami luka-luka, dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. 
 
Tiga CPMI yang mendapat luka itu langsung dibawa warga ke RSUD Kota Malang untuk mendapat perawatan intensif.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan