Simpatisan Muhammad Rizieq Shihab bentrok dengan polisi menjelang sidang vonis kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab. Medcom.id/Zaenal.
Simpatisan Muhammad Rizieq Shihab bentrok dengan polisi menjelang sidang vonis kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab. Medcom.id/Zaenal.

Bukan Simpatisan Rizieq, Polisi Lepas Oknum yang Membawa Pisau

Siti Yona Hukmana • 25 Juni 2021 16:15
Jakarta: Polisi menangkap 131 orang yang diduga simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab saat menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Salah satu dari mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau. 
 
Mereka langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan selesai, oknum yang membawa pisau dinyatakan bukan simpatisan Rizieq. 
 
"Yang membawa sajam tersebut adalah pekerja lapangan yang bertugas melakukan pengembangan budi daya anggur dan pisau tersebut sehari-hari digunakan untuk okulasi batang pohon anggur," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Suwardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021. 

Baca: 4 Simpatisan Rizieq Shihab yang Ditangkap Reaktif Covid-19
 
Suwardi mengatakan informasi itu didapat dari keterangan oknum yang ditangkap. Diperkuat dengan keterangan saksi dari Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jaktim.
 
Oknum yang tak disebutkan identitasnya itu telah dipulangkan Kamis malam, 24 Juni 2021. Dia diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
 
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara simpatisan Rizieq dan polisi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis pagi, 24 Juni 2021. Bentrok tersebut terjadi karena pendukung Rizieq Shihab tidak diperbolehkan mendekati PN Jaktim
 
Massa langsung melempari polisi yang berjaga dengan benda-benda keras, seperti batu dan botol kaca. Polisi membalas dengan tembakan gas air mata ke arah kerumunan massa.
 
Pada hari itu, Rizieq menjalani sidang vonis kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor di PN Jaktim kemarin. Dia didakwa melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat. Padahal, dia terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara. Tuntutan itu mengacu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan