Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026. Foto: BPJPH
Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026. Foto: BPJPH

Wajib Halal 2026 Bikin Ribet? Menko PMK Pastikan Produk Lokal Malah Makin Cuan

Citra Larasati • 24 September 2026 21:23
Ringkasnya gini..
  • Aturan wajib halal mulai 18 Oktober 2026 fokus lindungi konsumen & beri nilai tambah ekonomi, bukan hambat perdagangan.
  • Pemerintah pastikan tak ada sweeping. Sertifikasi halal justru jadi tiket emas produk lokal dan UMKM tembus pasar global.
  • Kolaborasi lintas kementerian dan Pemda terus didorong untuk bantu sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil.
Jakarta: Penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan resmi berlaku pada 18 Oktober 2026 kerap memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukanlah bentuk pengekangan, melainkan lompatan besar untuk melindungi konsumen sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal di kancah global.

Komitmen ini dimatangkan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Pertemuan strategis ini melibatkan sembilan kementerian dan lembaga (K/L) untuk memastikan kesiapan teknis, memitigasi kendala di lapangan, serta menjamin dukungan penuh bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kepastian Berlapis untuk Produsen dan Konsumen

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyoroti pentingnya jaminan halal sebagai fondasi kepercayaan publik dan ekosistem bisnis. “Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan.” ungkap Pratikno dikutip dari siaran pers, Kamis, 24 September 2026.

Menurutnya, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) adalah amanat undang-undang yang butuh sinergi kuat dari hulu ke hilir. Edukasi publik juga harus digencarkan agar narasi yang beredar tidak melenceng, melainkan fokus pada penguatan ekosistem industri yang inklusif dan berdaya saing tinggi.

Halal Itu Sahabat

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menepis stigma bahwa kewajiban ini akan menghambat arus perdagangan internasional. “Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan.

Ia memaparkan bahwa sertifikasi halal justru menjadi daya tarik utama bagi negara-negara mitra untuk masuk ke pasar Indonesia dan sebaliknya. “Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.

Haikal menjamin kelancaran arus barang tak akan terganggu dengan adanya aturan ini. “Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” tegasnya.

Lebih jauh, ia meluruskan miskonsepsi di masyarakat seputar teknis pengawasan di lapangan. “Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan dan tata kelola, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, memastikan pihak istana menaruh perhatian penuh agar kebijakan ini berjalan mulus tanpa merugikan iklim usaha.

“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong.” kata Dudung.

Ia juga mengingatkan perlunya koordinasi matang terkait ketersediaan lembaga inspeksi hingga penyelarasan aturan impor dan ekspor. “Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok.” tegasnya.

Di sudut pandang ekonomi kreatif, sertifikasi halal diyakini menjadi "cheat code" bagi UMKM untuk naik kelas. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf RI, Teuku Riefky Harsya, melihat potensi luar biasa dari ekosistem halal dunia.

“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global.” ungkap Teuku Riefky.

Ia mencontohkan bagaimana label halal menjadi nilai jual esensial saat jenama lokal berekspansi ke luar negeri. “Kalau ada sertifikat halal menjadi value bagi mereka untuk bisa membuka 48 cabang Sour Sally di Filipina. Salah satu contoh testimoni. Jadi kalau kami melihatnya ini menjadi peluang yang besar dan kami siap berkolaborasi.” ungkap Rifky.

Pemda Didesak Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis

Demi memastikan UMKM tidak terbebani, pemerintah pusat telah mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah (Pemda). Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menyatakan pihaknya akan memantau ketat kinerja Pemda dalam memfasilitasi program ini.

“Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal,” ujar Wiyagus.

“Kemendagri sudah melakukan tugas dan tanggung jawabnya yaitu melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah dan akan terus mengawal akselerasi halal ini,” katanya.

Ia juga mendorong Pemda untuk menggunakan kas daerah demi membantu pelaku usaha kecil. “Mengalokasikan anggaran APBD, khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ujar Wiyagus.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>