Jakarta: Status Gunung Anak Krakatau resmi mengalami penurunan dari level III (Siaga) menjadi level II (Waspada). Perubahan status itu diberlakukan per 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan keputusan itu diambil setelah pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada),” ujar Lana dilansir dari laman Kementerian ESDM pada Selasa, 22 September 2026.
Penurunan status ini menjadi perkembangan terbaru setelah Gunung Anak Krakatau berada di Level III sejak 2 Juli 2026.
Sebelumnya, aktivitas gunung terpantau mengalami erupsi pada 4-6 September 2026, setelah aktivitas tersebut menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut, barat, hingga barat daya dari pusat erupsi.
Setelah periode tersebut, aktivitas gunungapi menunjukkan kecenderungan menurun hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB. Kondisi tersebut diperkuat data deformasi yang menunjukkan adanya deflasi dan satu kali Gempa Low Frequency dan tremor menerus dengan rata-rata amplitudo 2 milimeter.
Baca Juga :
Temuan BRIN: Karakteristik Magma Anak Krakatau Berbeda dari Periode Krakatau Purba
Radius 2 Kilometer Masih Ditutup
Meski statusnya turun, masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau maupun pengunjung, wisatawan, dan pendaki tetap dilarang memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunungapi.
Badan Geologi akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau secara berkala.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat, dan mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak yang berwenang terkait aktivitas gunung. (Wisa Irena Br Sitepu)
Jakarta: Status
Gunung Anak Krakatau resmi mengalami penurunan dari level III (Siaga) menjadi level II (Waspada). Perubahan status itu diberlakukan per 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan keputusan itu diambil setelah pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada),” ujar Lana dilansir dari laman
Kementerian ESDM pada Selasa, 22 September 2026.
Penurunan status ini menjadi perkembangan terbaru setelah Gunung Anak Krakatau berada di Level III sejak 2 Juli 2026.
Sebelumnya, aktivitas gunung terpantau mengalami erupsi pada 4-6 September 2026, setelah aktivitas tersebut menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut, barat, hingga barat daya dari pusat erupsi.
Setelah periode tersebut, aktivitas gunungapi menunjukkan kecenderungan menurun hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB. Kondisi tersebut diperkuat data deformasi yang menunjukkan adanya deflasi dan satu kali Gempa Low Frequency dan tremor menerus dengan rata-rata amplitudo 2 milimeter.
Radius 2 Kilometer Masih Ditutup
Meski statusnya turun, masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau maupun pengunjung, wisatawan, dan pendaki tetap dilarang memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunungapi.
Badan Geologi akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau secara berkala.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat, dan mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak yang berwenang terkait aktivitas gunung.
(Wisa Irena Br Sitepu)
(ANN)