Gunung Anak Krakatau. Foto: Kementerian ESDM
Gunung Anak Krakatau. Foto: Kementerian ESDM

Status Gunung Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, tapi Radius 2 Kilometer Masih Terlarang

Annisa ayu artanti • 22 September 2026 14:20
Ringkasnya gini..
  • Status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda diturunkan dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada mulai 21 September 2026.
  • Penurunan status dilakukan setelah aktivitas erupsi dan sejumlah parameter pemantauan menunjukkan kecenderungan menurun hingga 20 September 2026.
  • Meski status turun, masyarakat dan wisatawan masih dilarang memasuki radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Jakarta: Status Gunung Anak Krakatau resmi mengalami penurunan dari level III (Siaga) menjadi level II (Waspada). Perubahan status itu diberlakukan per 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. 

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan keputusan itu diambil setelah pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau. 

“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada),” ujar Lana dilansir dari laman Kementerian ESDM pada Selasa, 22 September 2026.

Penurunan status ini menjadi perkembangan terbaru setelah Gunung Anak Krakatau berada di Level III sejak 2 Juli 2026. 

Sebelumnya, aktivitas gunung terpantau mengalami erupsi pada 4-6 September 2026, setelah aktivitas tersebut menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut, barat, hingga barat daya dari pusat erupsi.

Setelah periode tersebut, aktivitas gunungapi menunjukkan kecenderungan menurun hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB.  Kondisi tersebut diperkuat data deformasi yang menunjukkan adanya deflasi dan satu kali Gempa Low Frequency dan tremor menerus dengan rata-rata amplitudo 2 milimeter.

Radius 2 Kilometer Masih Ditutup

Meski statusnya turun, masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau maupun pengunjung, wisatawan, dan pendaki tetap dilarang memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunungapi. 

Badan Geologi akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau secara berkala.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat, dan mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak yang berwenang terkait aktivitas gunung.  (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>