Pendaftaran. DOK Medcom
Pendaftaran. DOK Medcom

Program Magang Nasional Batch IIi Resmi Dibuka, Ini Linknya!

Annisa ayu artanti • 04 Desember 2025 12:01
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran program Magang Nasional Batch III. 
 
Pendaftaran dibuka bagi lulusan baru perguruan tinggi mulai Kamis, 4 Desember 2025 hingga Minggu, 7 Desember 2025 secara daring melalui kanal resmi maganghub.kemnaker.go.id.
 
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengajak lulusan periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.

"Pada batch III ini, kami menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025," ujar Darmawansyah dilansir Antara, Kamis, 4 Desember 2025.
 
Baca juga: Jurusan yang Paling Dicari di Lowongan Kerja Setneg 2026, Buruan Daftar

Jumlah lowongan magang tersedia 37.510 

Berdasarkan data dasbor Magang Nasional Batch III, tercatat 37.510 lowongan magang yang dibuka oleh penyelenggara dari sektor pemerintah maupun perusahaan.
 
Rinciannya, kementerian/lembaga membuka 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi, sementara perusahaan membuka 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi.
 
Total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269 posisi.
 
Sementara itu, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Ditjen Binalavotas Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan setelah tahap pendaftaran, calon peserta akan mengikuti seleksi pada 8-11 Desember 2025, kemudian penetapan peserta dilakukan pada 12 Desember 2025.
 
"Selanjutnya, peserta mengikuti orientasi bersama mentor sebelum resmi memulai program pada 16 Desember 2025," kata dia.
 
Adapun program Magang Nasional dirancang pemerintah untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja.
 
Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).
 
Selain itu, peserta mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Program ini merupakan inovasi terbaru yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan