Jakarta: Pemerintah Australia memberlakukan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi remaja berusia di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025 lalu. Meski demikian, lebih dari satu bulan sejak diterapkan, kebijakan tersebut menunjukkan berbagai tantangan serius dalam efektivitas, penegakan, serta dampak sosialnya.
Sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, peneliti, orang tua, remaja, praktisi kesehatan mental, hingga Australian Human Rights Commission, menilai pendekatan larangan usia ini belum komprehensif dan berisiko kontraproduktif dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital.
Berbagai temuan menunjukkan bahwa remaja yang terdampak kebijakan dengan cepat bermigrasi ke platform alternatif yang kurang dikenal, minim regulasi, dan memiliki fitur keamanan yang lebih lemah. Alih-alih menurunkan risiko, kebijakan ini justru mendorong remaja ke ruang digital yang lebih rentan terhadap ujaran kebencian, konten eksplisit, dan ekosistem yang lebih sulit diawasi.
Selain itu, mekanisme verifikasi usia terbukti mudah disiasati. Penggunaan Face ID dapat dilewati dengan cara menggunakan akun orang tua, hingga manipulasi tampilan wajah untuk terlihat 'lebih dewasa'.
Baca Juga :
87% Orang Indonesia Sepakat Larangan Medsos untuk Anak
Profesor Daniel Angus dari QUT Digital Media Research Centre menilai kebijakan tersebut memiliki keterbatasan mendasar karena tidak menyasar akar persoalan keamanan digital. Sementara itu, Profesor Tama Leaver dari Curtin University mengungkap bahwa remaja secara aktif berbagi tips dan trik untuk mengakali sistem verifikasi usia agar tampak beberapa tahun lebih tua.
Bagi banyak remaja di Australia, terutama yang tinggal di wilayah regional dan berasal dari komunitas multicultural, media sosial bukan hanya sarana hiburan. Media sosial merupakan ruang komunikasi lintas negara, pembentukan identitas, serta sumber dukungan sosial.
"Pelarangan ini memutus koneksi remaja dengan komunitas dan keluarga mereka di berbagai belahan dunia. Akses digital adalah bagian penting dari rasa memiliki dan keterhubungan sosial," ujar Carmel Guerra dari Multicultural Youth Advocacy Network.
Sejalan dengan itu, Australian Human Rights Commission, mengutip dari UN Committee on the Rights of the Child, menegaskan bahwa moderasi konten seharusnya difokuskan pada pencegahan materi yang membahayakan anak dan remaja, bukan membatasi hak mereka untuk mengakses informasi dan berpartisipasi di ruang digital.
Pemerintah Indonesia siap implementasikan PP Tunas
Di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja, dengan kewajiban verifikasi usia serta pelibatan peran orang tua dan pendamping.
Di tengah perdebatan global mengenai pembatasan usia di media sosial, pengalaman Australia memberikan pelajaran penting agar Indonesia tidak terjebak pada pendekatan yang bersifat simbolik dan mudah disiasati. PP TUNAS memiliki potensi besar untuk menjadi model kebijakan yang lebih matang dan berkelanjutan, selama fokus diarahkan pada akar risiko digital, seperti desain platform, algoritma, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, bukan semata pada pelarangan akses secara total.
Berkaca dari Australia, larangan usia tidak otomatis menghilangkan risiko. Remaja dapat dengan mudah bermigrasi ke platform yang notabene lebih berbahaya. PP TUNAS, apabila diimplementasikan secara konsisten, kolaboratif, dan berbasis bukti, berpeluang menjadi contoh bagaimana negara melindungi anak di ruang digital tanpa mengorbankan hak, kesehatan mental, dan masa depan talenta digital generasi muda Indonesia.
Jakarta: Pemerintah
Australia memberlakukan kebijakan pelarangan akses
media sosial bagi remaja berusia di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025 lalu. Meski demikian, lebih dari satu bulan sejak diterapkan, kebijakan tersebut menunjukkan berbagai tantangan serius dalam efektivitas, penegakan, serta dampak sosialnya.
Sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, peneliti, orang tua, remaja, praktisi kesehatan mental, hingga Australian Human Rights Commission, menilai pendekatan larangan usia ini belum komprehensif dan berisiko kontraproduktif dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital.
Berbagai temuan menunjukkan bahwa remaja yang terdampak kebijakan dengan cepat bermigrasi ke platform alternatif yang kurang dikenal, minim regulasi, dan memiliki fitur keamanan yang lebih lemah. Alih-alih menurunkan risiko, kebijakan ini justru mendorong remaja ke ruang digital yang lebih rentan terhadap ujaran kebencian, konten eksplisit, dan ekosistem yang lebih sulit diawasi.
Selain itu, mekanisme verifikasi usia terbukti mudah disiasati. Penggunaan Face ID dapat dilewati dengan cara menggunakan akun orang tua, hingga manipulasi tampilan wajah untuk terlihat 'lebih dewasa'.
Profesor Daniel Angus dari QUT Digital Media Research Centre menilai kebijakan tersebut memiliki keterbatasan mendasar karena tidak menyasar akar persoalan keamanan digital. Sementara itu, Profesor Tama Leaver dari Curtin University mengungkap bahwa remaja secara aktif berbagi tips dan trik untuk mengakali sistem verifikasi usia agar tampak beberapa tahun lebih tua.
Bagi banyak remaja di Australia, terutama yang tinggal di wilayah regional dan berasal dari komunitas multicultural, media sosial bukan hanya sarana hiburan. Media sosial merupakan ruang komunikasi lintas negara, pembentukan identitas, serta sumber dukungan sosial.
"Pelarangan ini memutus koneksi remaja dengan komunitas dan keluarga mereka di berbagai belahan dunia. Akses digital adalah bagian penting dari rasa memiliki dan keterhubungan sosial," ujar Carmel Guerra dari Multicultural Youth Advocacy Network.
Sejalan dengan itu, Australian Human Rights Commission, mengutip dari UN Committee on the Rights of the Child, menegaskan bahwa moderasi konten seharusnya difokuskan pada pencegahan materi yang membahayakan anak dan remaja, bukan membatasi hak mereka untuk mengakses informasi dan berpartisipasi di ruang digital.
Pemerintah Indonesia siap implementasikan PP Tunas
Di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja, dengan kewajiban verifikasi usia serta pelibatan peran orang tua dan pendamping.
Di tengah perdebatan global mengenai pembatasan usia di media sosial, pengalaman Australia memberikan pelajaran penting agar Indonesia tidak terjebak pada pendekatan yang bersifat simbolik dan mudah disiasati. PP TUNAS memiliki potensi besar untuk menjadi model kebijakan yang lebih matang dan berkelanjutan, selama fokus diarahkan pada akar risiko digital, seperti desain platform, algoritma, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, bukan semata pada pelarangan akses secara total.
Berkaca dari Australia, larangan usia tidak otomatis menghilangkan risiko. Remaja dapat dengan mudah bermigrasi ke platform yang notabene lebih berbahaya. PP TUNAS, apabila diimplementasikan secara konsisten, kolaboratif, dan berbasis bukti, berpeluang menjadi contoh bagaimana negara melindungi anak di ruang digital tanpa mengorbankan hak, kesehatan mental, dan masa depan talenta digital generasi muda Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)